Pemkot Surabaya Tak Sewakan Brandgang, Armuji: Ada Bangunan, Bongkar Secepatnya

-
Pemkot Surabaya Tak Sewakan Brandgang, Armuji: Ada Bangunan, Bongkar Secepatnya
BONGKAR: Wawali Armuji tegaskan Pemkot Surabaya tak sewakan brandgang. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji kembali turun melakukan sidak setelah menerima laporan warga soal adanya lahan kosong (brandgang) yang disewakan di Jalan Kapasan. Tiba di lokasi, Armuji mendapati lahan kosong di jalan tersebut ternyata disewa dan dipergunakan untuk usaha tabung gas LPG oleh PT Betjik Djojo. Menurutnya, tempat usaha tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010. "Perda itu menyebutkan, brandgang tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya," kata Armuji, Kamis (31/3/2022). Armuji mengungkapkan, sebelumnya permasalahan ini telah didiskusikan di ruang Komisi C DPRD Surabaya. Bahkan saat hearing disimpulkan, pembongkaran bangunan yang ditempati PT Betjik Djojo harus segera dilakukan paling lambat 15 Maret 2022. "Ini kan fasilitas umum, gambar bangunan ini berdiri di atas brandgang, jadi harus dikembalikan ke fungsinya. Bongkar secepatnya!" tegas Armuji. Wawali yang akrab disapa Cak Ji itu juga menyampaikan, sejak 2010  Pemkot Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya, agar fungsi dari fasilitas umum lebih optimal. "Kalau di gambar, ini dulu lebar gangnya 6 meter, sekarang hanya tersisa kurang dari 2 meter, berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi," sebutnya. Saat di lokasi, Cak Ji juga meminta agar OPD terkait untuk segera berkirim surat balasan ke PT Betjik Djojo perihal permohonan sewa gang tersebut. "Saiki gak onok gang sing disewakno (tidak ada gang yang disewakan). Satpol PP, camat, lurah, tolong diawasi progresnya dan laporkan," pungkasnya. » Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.