Keberadaan Orangnya Tak Jelas, Pemkot Surabaya Blokir 42.804 KK Siluman!

Reporter : -
Keberadaan Orangnya Tak Jelas, Pemkot Surabaya Blokir 42.804 KK Siluman!
BLOKIR KK: Eddy Christijanto, batas waktu konfirmasi data hingga 1 Agustus 2024. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melakukan penonaktifan atau pemblokiran terhadap 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, menindaklanjuti hasil verifikasi keberadaan warga yang tidak sesuai dengan data KK pada aplikasi Cek-in Warga Surabaya dengan status tidak diketahui dan pindah luar kota per 21 Juni 2024, ditemukan 97.408 jiwa yang masuk ke dalam 42.804 KK dan tidak diketahui keberadaannya.

“Batas waktu konfirmasi data hingga 1 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi akan diajukan penonaktifan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata Eddy seusai konferensi pers di ruang eks Humas Dinkominfo Surabaya, Jumat (21/6/2024).

Eddy menjelaskan, Pemkot Surabaya melalui Perangkat Daerah (PD) beserta kecamatan dan kelurahan tidak mengetahui keberadaan warga tersebut. Karenanya, data tersebut membuat Pemkot sulit melakukan intervensi jika terdapat warga yang membutuhkan bantuan.

“Di antara itu, jika terdapat orang miskin atau orang yang memerlukan bantuan tapi orangnya tidak ada, bagaimana kita bisa menyejahterakan masyarakat? Akhirnya kami kesulitan,” ucapnya.

Karena itu, tujuan penonaktifan ini agar warga dapat melaporkan status kependudukannya kepada Pemkot Surabaya. Caranya adalah warga melakukan klarifikasi dan konfirmasi keberadaan mereka saat ini kepada RT/RW dan kelurahan.

“Kalau domisili di kecamatan lain, maka kita pindah sesuai alamat kecamatan itu. Kalau di kabupaten lain, kita sarankan mereka untuk pindah ke kabupaten/kota tersebut. Supaya data ini valid, karena tidak ada data fiktif, cuma tidak ditemukan orangnya,” ujarnya.

Eddy menyebut, terdapat sejumlah dampak apabila dokumen Adminduk warga dinonaktifkan. Seperti kesulitan membuka rekening tabungan, BPJS, dan NPWP.

“Terkait BPJS, ketika mereka melakukan konfirmasi maka insyaallah bisa diproses dengan cepat. Sebab, kita sudah ke Dirjen Dukcapil, sehingga untuk yang berhubungan dengan kesehatan kita minta untuk penanganan khusus,” ungkapnya.

Sebelumnya 61.750 KK

Sebelumnya, Disdukcapil Surabaya telah menertibkan KK yang tidak diketahui keberadaannya dan terdapat sekitar 61.750 KK. Puluhan KK itu kemudian diblokir atau dinonaktifkan Pemkot. Namun jumlah KK yang diblokir itu berangsur-angsur menurun, karena warga yang bersangkutan mulai melakukan konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.

“Kemarin jumlahnya 61.750 KK, lalu turun menjadi 42.804 KK. Jadi setiap hari ada yang sudah melakukan klarifikasi,” terangnya.

Meski demikian, dia meminta kepada warga yang dokumen kependudukannya telah dinonaktifkan Pemkot dapat segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kependudukan tersebut melalui link https://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.

“Kalau ada orang tuanya di alamat tersebut, mereka adalah anaknya dan bekerja luar Surabaya misalnya, artinya dia adalah penduduk Surabaya karena ada penjaminnya orang tua. Kalau di Surabaya tidak ada penjaminnya, yang mengetahui siapa? Tidak ada, maka warga diminta konfirmasi segera,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.