Aliansi Indonesia: Kawal Seleksi Komisaris-Direksi BUMD Jatim!
SURABAYA, Barometer Jatim - Sekretaris DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Komando Garuda Sakti (KGS) Jatim, Sugeng Kurniawan mengajak publik untuk mengawal seleksi calon anggota komisaris di tiga BUMD Jatim, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Panca Wira Usaha (PWNU), dan PT Air Bersih (AB).
Terlebih mulai ada perubahan jadwal tahapan, setelah pada 12 Desember 2021 panitia seleksi (Pansel) memperpanjang waktu pendaftaran hingga 15 Desember 2021 dari batas semula 8 Desember 2021. Dalih Pansel, jumlah minimal pelamar yang dipersyaratkan belum terpenuhi.
"Sesuai jadwal tahapan, 12 Desember seharusnya sudah selesai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, tapi kemudian diumumkan perpanjangan pendaftaran hingga 15 Desember," kata Sugeng pada Barometerjatim.com, Kamis (16/12/2021).
Sugeng juga menyoroti surat pengumuman perpanjangan, karena tidak dijelaskan tahapan setelah 15 Desember.
"Ini kan batas pendaftaran saja, terus hasil seleksi administrasi dan pengumumannya sampai kapan, kan tidak dijelaskan," katanya.
Khawatirnya, tandas Sugeng, nanti seperti pengumuman pertama pada 5 Desember 2021 yang sudah disertai tahapan secara rinci tapi tiba-tiba pada 15 Desember ada perpanjangan pendaftaran.
"Kalau sudah melewati tanggal, ya seharusnya ada pemberitahuan. Tapi harapan saya setelah tanggal 15 ini segera diinformasikan tanggal tahapan selanjutnya, Pansel harus lebih transparan dan mari kita kawal bersama-sama seleksi ini," kata Sugeng.
"Kita dari Aliansi Indonesia yang peduli Jatim, harapan kami tahapan-tahapan yang dibikin Pansel benar-benar transparan, akuntabel. Begitu pula saat fit and proper test harus transparan, biar publik bisa menilai," sambungnya.
Masih Minim Pelamar
Sebelumnya, Pansel yang diketuai Prof Mohammad Nuh mengumumkan perpanjangan pendaftaran untuk calon anggota komisaris dan direksi di ketiga BUMD Jatim non perbankan tersebut, lantaran belum terpenuhinya jumlah minimal pelamar yang dipersyaratkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
"Perpanjangan mulai tanggal 12 sampai dengan 15 Desember 2021 pukul 23.59 WIB," kata Prof Nuh dalam surat pengumuman yang ditandatanganinya Minggu (12/12/2021) dan diunggah di website Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim.
Sedangkan daftar formasi lowongan jabatan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran tetap mengacu pada pengumuman seleksi pada 5 Desember 2021.
Sesuai pengumuman seleksi yang diunggah di website Biro Perekonomian pada Minggu (5/12/2021) pukul 21.00 WIB, formasi lowongan di PT PJU yakni untuk jabatan Direktur Utama (Dirut), Direktur Keuangan dan Umum (Dirkeu), serta Direktur Operasional dan Komersial (Dirop).
Lalu lowongan di PT PWU untuk jabatan satu orang komisaris, Direktur Umum dan Aset (Dirut), serta Direktur Keuangan (Dirkeu). Sedangkan lowongan di PT AB untuk jabatan dua orang komisaris.
Merujuk jadwal awal, pendaftaran dimulai pada 5 hingga 8 Desember 2021. Dilanjut seleksi administrasi pada 8 Desember 2021, pengumuman hasil seleksi administrasi 10 Desember, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan 11-12 Desember, pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan 15 Desember, wawancara 16-17 Desember, dan pengumuman hasil wawancara 20 Desember.
Namun jadwal tahapan berubah, karena pada 12 Desember Pansel mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan hingga kini belum ada tanggal tahapan lanjutan setelah melewati batas perpanjangan pendaftaran 15 Desember.{*}
BERUBAH: Tahapan berubah setelah Pansel perpanjang pendaftaran seleksi komisaris-direksi PT PWU, PT PJU, dan PT AB. | Sumber: Biro Perekonomian
» Baca Berita Terkait BUMD Jatim