Sadad: Interpelasi Khofifah Momentum Menata Bank Jatim

INTERPELASI: Anwar Sadad, interpelasi kepada Khofifah momentum menata Bank Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Upaya Komisi C DPRD Jatim menggalang interpelasi (meminta keterangan) kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terkait kekosongan posisi Dirut Bank Jatim terus bergulir.
Melihat dinamika tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad menuturkan interpelasi adalah hak anggota dewan. "Interpelasi itu hak. Sederhana saja, boleh digunakan boleh tidak," katanya kepada Barometerjatim.com, Jumat (10/7/2020) malam.
Sadad juga dapat memahami keinginan beberapa anggota, khususnya yang duduk di Komisi C, untuk menggunakan haknya. "Biasa saja, tak perlu dirisaukan," ucapnya.
Lagi pula, lanjutnya, semua pihak berkepentingan dan punya harapan besar melihat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jatim profitable dan sehat secara bisnis. "Coba sekarang kita lihat, beberapa BUMD kita tak berkembang dengan baik," tegasnya.Belum lagi penataan jabatan strategis tidak semata didasarkan pada profesionalitas, rangkap jabatan di sana-sini, dan penempatan orang-orang yang tak sesuai dengan kompetensinya.
"Saya kira ini momentum tepat untuk menata BUMD kita, khususnya Bank Jatim," tandas politikus yang masih keluarga Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, tersebut.
Karena itu, menurut Sadad, keinginan anggota untuk mengajukan hak interpelasi menandakan ada masalah yang tak selesai di tingkat perangkat daerah yang membidangi Bank Jatim."Dan ini saya duga, karena perangkat daerah tidak memahami kebijakan gubernur dengan baik. Wajar jika ingin mendapatkan keterangan langsung dari gubernur," ujarnya.
Sadad menjelaskan, penataan BUMD -- bukan hanya Bank Jatim -- terutama pada pengambilan kebijakan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta penataan jabatan strategis, gubernur bertindak sebagai pemegang saham pengendali karena jabatannya sebagai kepala daerah.
Lalu dengan jabatannya sebagai kepala daerah, dengan berpedoman pada Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, merasa independen sebagai pemegang saham pengendali."Coba sekarang kita lihat, beberapa BUMD kita tak berkembang dengan baik. Ini momentum tepat untuk menata BUMD kita, khususnya Bank Jatim."
"Padahal sebagai kepala daerah, tentu dalam hal kebijakan strategis ada institusi lain yang secara konstitusional juga menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah," katanya.
"Apalagi kita semua paham, bahwa saham yang disertakan di BUMD itu berasal dari APBD, berarti kan uang rakyat Jawa Timur," tandasnya.
Nah, lanjut Sadad yang juga sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim, DPRD secara konstitusional adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah."Sudah sepantasnya sebelum masuk RUPS, gubernur secara langsung atau melalui perangkat daerah terkait bersama DPRD, merumuskan kebijakan strategis yang akan dibawa ke dalam RUPS," tandasnya.
» Baca Berita Terkait Khofifah, Bank Jatim