DPRD Jatim Minta Khofifah Tegur Keras Plt Dirut PJU, Lha

SOROTI PT PJU: Anwar Sadad dan Khofifah dalam satu acara. Cium disharmoni di internal PT PJU | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar menegur keras Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Parsudi. Lha, kenapa?
"Saya mencium aroma bahwa telah terjadi disharmoni di internal PJU sebagai BUMD andalan Pemprov Jatim," katanya kepada Barometerjatim.com, Sabtu (21/8/2021).
Disharmoni yang dimaksud Sadad, di antaranya terjadi politicking pada pergeseran jabatan-jabatan di perusahaan yang dilakukan oleh Plt Direktur.
"Dan itu dalam pandangan subjektif saya, melampaui tugas dan kewenangan yang dia miliki," tandas legislator yang juga ketua DPD Partai Gerindra Jatim tersebut.Apakah label melampaui tugas dan kewenangan itu termasuk memberhentikan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PJU?
"Ya termasuk itu. Tugas Plt itu, ya namanya juga pelaksana tugas, dia tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan strategis. Hanya bersifat administratif," jelas Sadad.
Dari surat yang didapat Barometerjatim.com, baru-baru ini Parsudi memberhentikan Sekper, Asfuri lewat Surat Keputusan (SK) Direksi PT PJU Nomor 014/SK-DIR/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris lewat surat Nomor 16.15/Dekom.PJU/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani Husnul Khuluq dan Mardiasto.Selanjutnya, Asfuri ditunjuk sebagai Pejabat Dirut PT Petrogas Pantai Madura (PPM) lewat SK Direksi PT PJU Nomor 015/SK-DIR/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021. Selain itu ada yang janggal dalam surat persetujuan Dewan Komisaris kepada direktur yang tak mencantumkan Plt. Padahal kewenangan Plt dan definitif jauh berbeda.
Asfuri sendiri melakukan perlawanan. Lewat surat yang dikirim ke Parsudi tanggal 16 Agustus 2021, dia mengembalikan dan atau menolak SK tentang pemberhentiannya sebagai Sekper PT PJU dan pengangkatan sebagai Dirut PT PPM karena diduga cacat hukum. Surat ditembuskan ke Dewan Komisaris serta Kadiv HRD dan Hukum PT PJU.
Panggil Plt Dirut PJU
Selain meminta Khofifah menegur Plt Dirut, Sadad juga memerintahkan Komisi C DPRD Jatim memanggil PT PJU untuk mengklarifikasi terkait progres penentuan maupun penetapan direktur definitif.
"Juga terkait dengan beberapa pergeseran-pergeseran jabatan di internal PJU, yang melebihi kewenangan tadi," kata politikus keluarga Pondok Pesantren Sidogiri yang akrab disapa Gus Sadad tersebut.
Apakah Biro Perekonomian sebagai pembina BUMD Jatim juga akan dipanggil? "Tentu, kan Biro Administrasi Perekoniman itu 'Menteri BUMN'-nya gubernur, pembina BUMD," ujarnya.
Ya, belakangan, PT PJU menjadi sorotan banyak pihak, lantaran sudah tiga kali jabatan direktur hanya diisi Plt pasca Dirut definitif Mochamad Abdul Wachid meninggal dunia pada 27 Juni 2020.Sebelum Parsudi, dua kali Plt Direktur PT PJU dipegang Agus Edi Sumanto. Selain itu, diduga banyak lompatan melebihi tugas dan kewenangan yang dilakukan Plt Direktur.
» Baca Berita Terkait BUMD Jatim