DPRD: Banyak Aset Pemprov Jatim di PWU Tak Masuk Neraca

-
DPRD: Banyak Aset Pemprov Jatim di PWU Tak Masuk Neraca
MINTA KHOFIFAH SERIUS: Hidayat, Khofifah harus serius tangani aset Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua Komisi C DPRD Jatim, Hidayat meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar serius dalam menagani aset Pemprov yang terbengkalai, menyusut, bahkan dicaplok pihak ketiga. "Gubernur kan mencanangkan tiga tahun harus selesai soal aset. Tapi tidak disentuh sama sekali ya tidak akan ada progres. Selama gubernur memimpin, selesai, ya asetnya tetap," katanya usai melihat aset Pemprov Jatim di Bakorwil III Malang, Selasa (13/4/2021). Apalagi di setiap tahun, lanjut Hidayat, selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hampir empat tahun ini, BPK fokus pada aset Pemprov yang neracanya menurut catatan mereka masih perlu banyak penataan. "Misalnya aset di PT PWU (Panca Wira Usaha) -- salah satu BUMD Jatim. Informasi dari direktur PWU banyak aset-aset yang tidak masuk di neraca, yang dipindatangankan ke PWU, beberapa titik itu," kata Hidayat. "PWU kan menguasai 112 aset itu. Nah, ada sekian aset yang merah yang itu butuh legalisasi, butuh penyelamatan. Jadi misi penyelamatan harus menjadi misi utama gubernur dalam penataan aset ini," tandasnya. Belum lagi urusan aset di tempat lainnya. Termasuk temuan Komisi C di Bakorwil III Malang. Dari tanah seluas 2,7 hektare, 1,4 hektare di antaranya yang berupa 41 kavling hanya tiga kavling yang disewa oleh pihak ketiga. JADI SOROTAN BPK: 112 aset yang dikuasai PT PWU, salah satu BUMD Jatim, tak semuanya masuk neraca. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSJADI SOROTAN BPK: 112 aset yang dikuasai PT PWU, salah satu BUMD Jatim, tak semuanya masuk neraca. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS JADI SOROTAN BPK: 112 aset yang dikuasai PT PWU, salah satu BUMD Jatim, tak semuanya masuk neraca. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS "38 kavling lainnya, dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian sewa menyewa. Dia hanya pakai, tidak memenuhi kewajibannya, kayak merasa dia sudah bertahun-tahun menempati tanah itu, paparnya. Kalau pihak ketiga tersebut statusnya sewa, lanjut Hidayat, mestinya harus membayar sewa. Tapi yang terjadi mereka merasa menampati tanah tersebut bertahun-tahun dan mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut Hidayat, kalau kondisi ini tidak segera diatasi oleh Pemprov Jatim, maka suatu saat akan hilang, pindah tangan ke orang lain, dan menjadi masalah hukum berkepanjangan. Karena nanti ke depan kan ada proses, dinamika, yang kita tidak tahu bisa beralih menjadi hak milik dan sebagainya, ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut. "Jadi urusan aset ini prosesnya panjang. Makanya kalau gubernur mencanangkan tiga tahun ke depan itu, kalau tidak serius mulai hari ini ya akan lewat begitu saja. Buktinya di Bakorwil, kita minta data-datanya ya belum siap," tegasnya. KLASIFIKASI ASET: Klasifikasi hijau, kuning, dan merah aset yang dikuasai PT PWU. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSKLASIFIKASI ASET: Klasifikasi hijau, kuning, dan merah aset yang dikuasai PT PWU. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSยป Baca Berita Terkait DPRD Jatim
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.