Tipu Gelap Kayu Rp 3,6 M, Dirut PT DTA Dituntut 3 Tahun Penjara

-
Tipu Gelap Kayu Rp 3,6 M, Dirut PT DTA Dituntut 3 Tahun Penjara
DITUNTUT 3 TAHUN: Dirut DTA, Imam Santoso dituntut tiga tahun penjara dalam perkara tipu gelap kayu. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH SURABAYA, Barometerjatim.com - Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA), Imam Santoso dituntut 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar. Dalam tuntutannya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU menyatakan Santoso yang sempat di tahan di Rutan, terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Irene membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta, Senin (21/6/2021). Menurut pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Williyanto Wijaya Jo mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar. "Selain itu terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya atu tidak menyesali perbuatannya," kata JPU. Sedangkan untuk hal meringankan terdakwa, JPU menegaskan tidak ada alias nihil. "Tidak ada!" tegasnya. Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sutriono menyatakan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Mohon izin majelis hakim, kami akan mengajukan pembelaan," ucap Sutriono. Dalam surat dakwaan dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu. "Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," ucap JPU Irene saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (28/4/2021). Lantaran tertarik dengan penawaran tersebut, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, di antaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap. Namun terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk menyuplai kayu sebanyak yang ditawarkan. "Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban," ucap Irene. Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh Santoso yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020. Santoso awalnya ditahan dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Namun pada saat persidangan di PN Surabaya, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dan dikabulkan oleh majelis hakim. ยป Baca Berita Terkait PN Surabaya