Merasa Ditipu PT NAM, Investor Reksadana Tuntut Keadilan

-
Merasa Ditipu PT NAM, Investor Reksadana Tuntut Keadilan
TUNTUT KEADILAN: Tiara Andyn Mauliana, sebut tindakan PT Narada Aset Manajemen abaikan mengabaikan komitmen. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Seorang investor reksadana, Hanapie, menuntut keadilan atas tindakan dari manajer investasi PT Narada Aset Manajemen (NAM) yang mengabaikan komitmen. "Komitmen perjanjian pembelian reksadana yang telah disepakati tahun 2019, hingga kini belum juga dipenuhi," kata Tiara Andyn Mauliana SH MH, kuasa hukum Hanapie, Selasa (4/5/2021). Komitmen tersebut, tutur Andyn, yakni terkait pengembalian dana kliennya sebesar Rp 500 juta ditambah rate Rp 12 juta. Bahkan hingga pihaknya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan sidang berjalan beberapa kali, PT NAM disebutnya hanya memberikan janji. Menurut Andyn, reksadana tersebut dibeli dari PT NAM sebagai pemilik atau penjual produk melalui PT Infinity Financial Services (IFS) selaku penasihat investasi. Peletakan investasi ini memiliki batas waktu enam bulan. Saat awal sidang, Narada (PT NAM) lewat kuasanya akan menggantikan dana Pak Han (Hanapie). Hanya dana pokoknya Rp 500 juta, rate yang Rp 12 juta tidak diganti. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar, malah sidang sampai terakhir ini. Berarti kelihatan komitmen Narada melenceng, padahal dia sendiri yang menawarkan, kata Andyn. Bahkan sidang terakhir, lanjut Andyn, PT IFS tidak menyangkal bahwa Hanapie membeli produk PT NAM dan belum menerima pengembalian dana Rp 500 juta plus rate yang dijanjikan satu kali sisanya. Pak Hanapie kan ada kerugian lain, pasti. Ini kan sudah lama 2019 dan sekarang 2021 rugi waktu juga, katanya. Karena itu, Andyn berharap majelis hakim bisa menjadikan pertimbangan atas sikap PT NAM yang ingkar janji terhadap komitmennya. Harapannya majelis bisa mempertimbangkan sikap Narada, ujarnya. Sekadar diketahui, Hanapie membeli produk reksadana seharga Rp 500 juta dari PT IFS selaku penasihat investasi dari PT NAM sebagai pemilik atau penjual produk pada Agustus 2019. Hanapie dijanjikan keuntungan (rate) sebesar Rp 12 juta per tiga bulan. Pada tiga bulan pertama rate diterima Hanapie. Namun pada tiga bulan berikutnya dirinya tidak lagi menerima rate yang dijanjikan. Bahkan kesepakatan hingga batas waktu reksadana selama enam bulan habis, rate Rp 12 juta yang kedua dan dana pokok Rp 500 juta tak kunjung diberikan. Hingga akhirnya Hanapie mengajukan gugatan terhadap PT IFS dan PT NAM ke PN Surabaya dan teregister dengan Nomor 852/Pdt.G/2020/pn.sby pada September 2020. ยป Baca Berita Terkait PN Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.