Sidang Perkara Tambang, 3 Ahli Justru Perkuat Dakwaan Jaksa

-
Sidang Perkara Tambang, 3 Ahli Justru Perkuat Dakwaan Jaksa

PERKARA TAMBANG: Sidang perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Tiga ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Christian Halim, terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang dinilai tak membantu posisi terdakwa. Bahkan, menurut jaksa, keterangan ketiga  ahli tersebut justru mendukung pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan pihaknya terhadap terdakwa. Keterangan Ahli Hukum Pidana Solahudin dari Ubhara Surabaya itu, justru menguatkan pembuktian kami dalam surat dakwaan, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan B Arianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/4/2021). Begitu pula dengan Ahli Hukum Pidana, Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta. JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menilai keterangannya tidak relevan.

Karena saat di persidangan ahli banyak bicara tentang perdata dan ketika kami olah pun, dia menolak untuk memberikan jawaban," katanya. "Bahkan keterangannya soal kerugian dalam pasal 378 KUHPidana pun berbeda dengan ahli pidana Solahudin. Dengan begitu, kita bisa lihat bersama kapasitas ahli bagaimana, beber jaksa. Sedangkan kepada ahli ketiga, yakni Puji Karyanto dari Unair Surabaya, penasihat hukum terdakwa sempat mengilustrasikan soal pengakuan seseorang yang mengatakan sebagai kerabat orang besar (orang penting), tapi kenyataannya tidak memiliki ikatan kekerabatan. Pengakuan seseorang bahwa dirinya mengenal orang-orang penting atau pejabat,  merupakan upayanya untuk mem-branding diri dengan tujuan agar terlihat sebagai bukan orang sembarangan, papar ahli.

Hal itu, dinilai jaksa sebagai gambaran jelas terkait rangkaian tindak pidana kebohongan yang diduga pelaku. Bahkan untuk mengaku sebagai ahli tambang pun, seseorang juga harus mempunyai sertifikasi sebagai ahli tambang, kata jaksa. Dalam persidangan, ahli Solahudin menjelaskan pasal 378 KUHPidana adalah delik materiil murni, memiliki unsur penipuan ketika tindakan mengandung kepalsuan itu terjadi dan korban tergerak menyerahkan suatu barang. Mens rea atau niat jahat menjadi penting dalam pasal ini untuk diperiksa di persidangan. Dan apabila kebohongan itu terjadi di depan, maka itu masuk unsur penipuannya, bebernya. Sedangkan ahli Seno Wijanarko, sempat dipertanyakan kapasitasnya sebagai ahli pidana oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, ketika dia sibuk-sibuknya menjelaskan soal perdata di muka sidang.

Anda seorang ahli pidana atau bagaimana? ujar hakim menjeda keterangan ahli. Bahkan, saat jaksa mempertanyakan apakah seseorang diperbolehkan menggunakan dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan, ahli lebih memilih tidak menjawab pertanyaan jaksa. Boleh dong saya berpendapat, begitupun sebaliknya (memilih diam tak menjawab, red). Soal menyampaikan dan tidaknya (memberikan) pendapat itu kapasitas ahli, anda (jaksa) tugasnya soal pembuktian, singkatnya. Belakangan diketahui, ahli merupakan mantan seorang jaksa yang kini dipekerjakan di sebuah kampus sebagai dosen. Saat dikonfrontasi, terdakwa Christian tidak menanggapi keterangan ketiga ahli. Tidak saya tanggapi Yang Mulia, ujar terdakwa menjawab pertanyaan Ni Made. Janji Tinggal Janji Seperti tertuang dalam dakwaan, Christian menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100 ribu matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar. Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar, kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut penghitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS, Mudji Irmawan Arkani terdapat selisih anggaran Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. » Baca Berita Terkait PN Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.