Sidang Tipu Gelap Kayu Rp 3,6 M, Saksi Ungkap Ada Perjanjian

GARA-GARA KAYU: Sidang dugaan perkara tipu gelap jual beli kayu di Pengadilan Negeri PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang dugaan perkara tipu gelap senilai Rp 3,6 miliar dengan terdakwa bos PT Daha Tama Adikarya (DTA), Imam Santoso kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/5/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi, Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang. Keduanya merupakan karyawan PT DTA. Salah satu saksi, Sofyan Kaleb yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT DTA, mengakui dirinya mengetahui adanya perjanjian kerja sama antara terdakwa dengan saksi korban, Willyanto Wijaya kendati dirinya tidak dilibatkan. Pada persidangan sebelumnya, kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar hanya menghadirkan saksi Willyanto Wijaya (saksi pelapor) dan Agus Hernandes (saksi fakta), keduanya mampu mengungkap modus tipu gelap yang dilakukan terdakwa. Willyanto yang menjabat Direktur PT Jasa Mitra Abadi (JMA), membeberkan alasannya tertarik dengan tawaran yang diberikan terdakwa. Pertama, terdakwa menyatakan dirinya merupakan salah satu pemilik Hotel Garden Palace. Kedua, terdakwa mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemotongan kayu yang dimilikinya sebanyak 16 ribu kubik lebih. Atas hal yang disampaikan terdakwa, korban tertarik, selanjutnya dia dengan disaksikan saksi Agus Hernandes dan saksi Rendy, mendatangani kontrak perjanjian yang sudah dibuat oleh terdakwa. Kontrak perjanjian itu ditandatangani di Hotel Garden Palace pada 21 September 2017. Belakangan peristiwa dugaan penipuan pemesanan kayu itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itulah Willyanto mengetahui jika uang pembelian kayu yang telah dibayarkan dipakai terdakwa untuk mengurus perusahaannya di bidang pupuk. Uangnya dipakai mengurus PT Randoetatah, perusahaan milik Pak Imam Santoso sendiri, terangnya. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. ยป Baca Berita Terkait PN Surabaya