Pensiun Heru Tetap Sekdaprov Jatim Lewat Jalan Plh, Kok Bisa

PLH SEKDAPROV: Heru Tjahjono, direkomendasi Dirjen Otda Kemendagri menjadi Plh Sekdaprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Terjawab sudah, siapa yang akan menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim pasca Heru Tjahjono. Ternyata bukan orang lain, tapi masih Heru lewat jalan Pelaksana Harian (Plh). Kok Bisa?
Dikutip dari Timesindonesia.co.id, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021, tepat di usia 60 tahun. Namun dua hari sebelum pensiun, 4 Maret 2021, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menerbitkan surat rekomendasi kepada Heru sebagai Plh Sekdaprov Jatim.
"Sudah, sesuai Pasal 4 Perpres (Peraturan Presiden) No 3 Tahun 2018 tentang Pj (Pejabat) Sekda," ungkap Akmal, Selasa (9/3/2021).
Dalam Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda, pasal yang dimaksud Akmal berbunyi:Pasal 4 Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagai Pejabat (Pj) maka ditugaskan sebagai Plh. Anda baca dulu Perpresnya," jelas Akmal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis membenarkan soal surat rekomendasi tersebut dan sudah diterima Pemprov Jatim.Sampai kapan Heru akan mengisi Plh Sekdaprov Jatim? "Untuk berapa lamanya Plh sesuai dengan Pasal 4 Perpres 3 Tahun 2018 bisa sampai ditunjuknya Pj Sekda," kata Nurkholis.
Dari data yang dihimpun, Kemendagri melalui Dirjen Otda menerbitkan Surat Penjelasan Pejabat Sementara Sekdaprov Jatim Nomor 123.35/1438/OTDA tertanggal 4 Maret 2021.
Surat tersebut berkenaan dengan Surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/1265/204.4/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekdaprov Jatim.
Namun saat dikonfirmasi Barometerjatim.com terkait detail rekomendasi Plh kepada Heru via aplikasi chatting WhatsApp (WA), Rabu (10/3/2021), baik Akmal maupun Nurkholis tak mau memberikan penjelasan.Akmal mengarahkan agar menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. "Data sudah kasih Kapuspen ya, mohon maaf," ucapnya. Namun Benni juga enggan memberi penjelasan. "Mohon maaf, saya masih mendampingi Pak Menteri," elaknya.
Pun demikian dengan Nurkholis. "Saya masih mau naik pesawat. Maaf ya, matur nuwun atensinya," katanya. Tak hanya Akmal dan Nurkholis, sejumlah anggota DPRD Jatim yang dihubungi juga memilih diam.
ยป Baca Berita Terkait Pemprov Jatim