PPP Sumenep: Rekom Fattah Jasin-Ra Fikri Belum Final

Reporter : barometerjatim.com -
PPP Sumenep: Rekom Fattah Jasin-Ra Fikri Belum Final

BELUM FINAL: Ra Mamak (kiri), rekomendasi PPP untuk Fattah Jasin-Ra Fikri di Pilbup Sumenep belum final. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lewat surat Nomor 2583/REK/DPP/VII/2020 tertanggal 13 Juli, menyetujui usulan DPW PPP untuk merekomendasi Fattah Jasin-KH M Ali Fikri Warits alias Ra Fikri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep 2020-2024.

Dalam surat yang beredar luas di media sosial dan sejumlah WAG (WhatsApp Group) tersebut, DPP juga memerintahkan DPC bersama-sama dengan pasangan yang direkom untuk melakukan konsolidasi internal dan komunikasi politik dengan partai lain. Hal ini untuk memantapkan koalisi dalam rangka memenuhi syarat pencalonan ke KPU Sumenep.

Ketua DPC PPP Sumenep, KH Mohammad Shalahuddin A Warist Ilyas saat dikonfirmasi mengaku sudah melihat rekom yang ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PPP, Ermalena dan Sekjen Asrul Sani tersebut. Namun dia menegaskan DPC belum menerimanya secara resmi.

"Karena dialamatkan ke DPW, jadi bisa langsung kroscek ke DPW. Kalau kami di DPC sendiri belum menerima surat tersebut," kata kiai muda yang akrab disapa Ra Mamak tersebut, Sabtu (18/7/2020).

Hal sama disampaikan Asrul Sani. Saat ditanya kebenaran surat rekomendasi -- mengingat DPC PPP Sumenep belum menerimanya -- dia menyarankan untuk bertanya langsung ke DPW.

"Ya silakan ditanyakan kepada DPW," katanya lewat pesan WA. Namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa' Noer belum menjawab pertanyaan yang dikirim Barometerjatim.com via pesan WA.

Ra Mamak menambahkan, kalau ada bukti fisiknya, bisa jadi rekomendasi memang betul diterbitkan DPP. Hanya saja, jika mencermati poin yang ada, rekomendasi tersebut sifatnya untuk konsolidasi. Bukan keputusan final penentuan pasangan calon yang akan diusung PPP di Pilbup Sumenep 2020.

Dalam poin keempat disebutkan: Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan DPP PPP tentang persetujuan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Sumenep.

"Saya rasa masih belum (final). Kemarin tanggal 15 Juli kami pertemuan di DPP bersama DPW juga, tapi belum ada ke arah sana," katanya.

Lagi pula, menurut Ra Mamak, ada beberapa hal dalam surat yang masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Termasuk nama Fattah-Ra Fikri yang diusulkan DPW lewat surat Nomor 171.47/Perm/DPW/VI/2020 tertanggal 2 Juli 2020 yang disebutnya tidak sesuai dengan mekanisme partai.

Tak Sesuai Mekanisme

Mekanisme apa yang tak sesuai? Ra Mamak lantas membeber proses penjaringan calon di internal PPP. Menurutnya, sesuai hasil Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PPP Jatim, pengusulan nama bakal calon berlangsung hingga 11 Juli.

"Itu sesuai Rakorwil. Tanggal 11 Juni lalu itu diputuskan pengusulan nama bakal calon, artinya hasil Rapimcab di tingkat DPC untuk dilengkapi sampai tanggal 11 Juli," katanya.

Setelahnya, lanjut Ra Mamak, dilakukan klarifikasi bakal calon yang dilakukan DPW dari tanggal 14 sampai 25 Juli. Baru setelah itu, 27 Juli, DPW mengirim surat ke DPP untuk mengusulkan bakal calon.

"Kalau merujuk rekom yang viral itu,  di sana tertulis tanggal 2 Juli, surat yang dari DPW (usulan nama bakal calon ke DPP). Jadi kami tidak mengenal mekanisme itu," tandasnya.

» Baca Berita Terkait Fattah Jasin, PPP

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.