Kajati Jatim: Pengajuan PK Tak Hentikan Eksekusi Wisnu


SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta menghormati putusan Wisnu Wardhana (WW) yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (9/1) lalu.
Sebelumnya, upaya PK tersebut dilontarkan kuasa hukum Wisnu, Maruf Syah. Termasuk mengaku sudah menyiapkan tiga novum (bukti baru) untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Silakan, itu (PK) hak beliau. Tapi PK tidak bisa menghentikan atau menunda eksekusi (yang dilakukan kejaksaan), terang Sunarta di kantornya, Kejati Jatim, Senin (14/1).
Yang bisa ditunda oleh PK itu, yakni hukuman mati. Namun untuk WW ini kan hukuman penjara. Jadi silakan mengajukan PK, itu hak beliau dan lakukan sesuai dengan prosedur, sambungnya.
Sunarta menambahkan, eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Wisnu tidak ada masalah. Bahkan sudah berjalan beberapa waktu lalu. Eksekusi itu didasari oleh putusan MA yang mengharuskan WW menjalani enam tahun penjara, jelasnya.
Siapkan Tiga Novum
Seperti ramai diberitakan, setelah sempat menjadi buruan kejaksaan, Wisnu akhirnya ditangkap tim Kejari Surabaya di wilayah Kenjeran, Surabaya, 9 Januari 2019.
Penangkapan didasari putusan MA terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang memvonis ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu enam tahun penjara.
Menanggapi eksekusi yang dilakukan kejaksaan, kuasa hukum Wisnu, Maruf Syah melakukan upaya PK dengan menyiapkan tiga novum.
Pertama, penjualan dua aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang dianggap merugikan negara Rp 11,07 miliar merupakan kebijakan perusahaan.
Kedua, perkara juga menyeret mantan Direktur PWU Jatim, Dahlan Iskan sebagai terdakwa. Namun bos media tersebut lepas dari jerat hukum dan divonis bebas. Jika perkara ini dilakukan bersama-sama, harusnya Dahlan juga diputus bersalah atau sebaliknya.
Sementara untuk novum ketiga, Maruf memilih merahasiakannya dengan dalih akan menjadi kartu truf dalam mengajukan PK.
ยป Baca Berita Terkait Korupsi, PT PWU Jatim