Imam Nahrawi Tersangka, Politikus PKB Jatim: KPK Zalim

-
Imam Nahrawi Tersangka, Politikus PKB Jatim: KPK Zalim
KPK ZALIM: Syamsul Arifin (kiri), KPK zalim atas penetapan tersangka Imam Nahrawi. | Foto: IST/Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsul Arifin bereaksi keras atas penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. "Sekarang begini, KPK ini kan kondisinya lagi bobrok. Kemudian menetapkan orang jadi tersangka tanpa ada pembuktian. Ini kan namanya KPK zalim!" katanya pada Barometerjatim.com, Rabu (18/9/2019) malam. Politikus yang juga adik kandung Imam Nahrawi itu menandaskan, KPK melakukan penetapan tersangka tersebut tanpa didasari bukti yang kuat. Beda dengan saat penetapan tersangka Aspri Menpora, Miftahul Ulum. "Seperti ketika menetapkan Ulum waktu itu, kan didasari bukti yang akurat. Sekarang belum diungkapkan sudah ditetapkan," geramnya. Syamsul bahkan menengarai, penetapan status tersangka tanpa ada pembuktian awal sarat dengan pesanan. "Karena langsung menetapkan. Kalau ada bukti kuat sampaikan dulu lah, jangan asal menetapkan status begitu," ujar mantan ketua DPC PKB Surabaya tersebut. Dia juga meminta agar lembaga antirasuah itu berpedoman pada asas praduga tak bersalah, serta harus menyampaikan ke publik terkait alasan penetapan status tersangka. Diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam dugaan suap terkait hibah KONI dari Kemenpora, atas pengembangan kasus. "Dalam penyidikan ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel. Imam diduga menerima uang Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Uang diterima secara bertahap, yakni Rp 14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui Ulum. Imam juga diduga meminta uang Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alexander. Imam, lanjut Alexander, juga telah dipanggil sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun tak pernah memenuhi panggilan. Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU  Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengembangan Kasus Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Di awal kasus, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI), Johnny E Awuy (bendahara umum KONI, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto. Keduanya telah divonis bersalah dalam pengadilan. Ending dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. » Baca Berita Terkait KPK, PKB
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.