Aniaya Pacar, Pemain Timnas U-19 Saddil Tersangka

Reporter : barometerjatim.com -
Aniaya Pacar, Pemain Timnas U-19 Saddil Tersangka

TERSANGKA: Saddil Ramdhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan oleh Polres Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com - Saddil Ramdhani (19), Salah seorang pemain sepakbola Timnas U-19, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan oleh Polres Lamongan.

"Jadi Saddil sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan prosesnya sedang kita tangani di Reskrim," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Jumat (2/11).

Feby menyampaikan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap gelandang serang Timnas U-19 dan pemain Persela Lamongan itu, karena proses penyidikan terhadap tersangka saat ini sedang berjalan dan terus berlanjut.

Baca: Lulusan SMK Sumbang 9,63% Pengangguran di Lamongan

"Untuk perkembangan proses penyidikan selanjutnya masih ditangani oleh penyidik," terangnya kepada awak media.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, Saddil ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya hingga menyebabkan luka di bagian bawah mata sebelah kanan.

"Saddil dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan, dan pelaku sekarang kita tahan," Kata AKP Norman Wahyu Hidayat.

Baca: Diiringi Gerimis, MWCNU Paciran Gelar Kirab 21 Ribu Santri

Sebelumnya, Saddil dilaporkan ke Polres Lamongan oleh mantan pacarnya yang berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Rabu (31/11) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Barometerjatim.com, peristiwa tindak penganiayaan oleh Saddil kepada pacarnya ASR tersebut terjadi pada Rabu (31/10) sekira pukul 19.30 WIB, ketika Korban yang berangkat dari Gresik hendak menemui tersangka yang tinggal di Mess Persela di Lamongan.

Namun saat bertemu dengan tersangka, handphone korban justru dirampas oleh tersangka sehingga menimbulkan keributan di antara mereka berdua.

Baca: Ahli Pertanian UB Kritik Konsep Ketahanan Pangan Indonesia

Tak hanya itu, korban juga mendapat perlakuan kasar dari tersangka hingga bagian bawah mata sebelah kanan korban mengucurkan darah.

Korban yang merasa teraniaya dan tak berdaya menahan perlakuan kasar dari sang pujaan hati, akhirnya melaporkan tindakan tersangka ke Mapolres Lamongan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.