Kasus Hibah PJU Rp 40,9 M, Siap-siap Lusa Kejari Lamongan Mulai Periksa Pokmas

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Hibah PJU Rp 40,9 M, Siap-siap Lusa Kejari Lamongan Mulai Periksa Pokmas

KASUS HIBAH PJU: Condro Maharanto, dalami kasus hibah PJU Kejari Lamongan akan panggil Pokmas. | Foto: IST

LAMONGAN, Barometerjatim.com Dugaan korupsi dana hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bergulir kencang di kejaksaan. Di Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) bahkan sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk pejabat Pemprov Jatim.

Usai Kamis (3/2/2022) lalu memeriksa Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti serta empat orang dari Dinas Perhubungan (Dishunb) dan Inspektorat Jatim, Kejari akan mulai memeriksa Pokmas (kelompok masyarakat) penerima hibah, Senin (7/2/2022).

Besok itu, Senin dan Selasa (8/2/2022) kita memintai keterangan Pokmas, pemanggilan Pokmas, penerima hibah. Senin itu 10 Pokmas, kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Sabtu (5/2/2022).

Namun Condro belum bisa memastikan total berapa titik lampu PJU yang terpasang dari dana hibah tersebut, karena lusa pihaknya baru mulai melakukan penyelidikan terhadap Pokmas.

Kita masih penyelidikan. Intinya kan memang ada di beberapa titik, ya sementara kan besok (Senin-Selasa) baru dimintai keterangan, Pokmas-Pokmas itu, ucapnya.

Dugaan korupsi tersebut mencuat, setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan hibah PJU untuk wilayah Lamongan dan Gresik sebesar Rp 40,9 miliar.

BPK kemudian merekomendasikan empat poin ke gubernur Jatim agar memerintahkan kepala Dishub Jatim selaku kuasa PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk, pertama, lebih teliti dalam melaksanakan verifikasi administrasi proposal hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedua, menerapkan prosedur survei kewajaran harga dalam rangka menguji ketepatan penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang diajukan pada setiap proposal bantuan hibah.

Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RAB dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam proposal.

Keempat, memeroses kelebihan pembayaran kepada penerima hibah dengan cara menyetorkan ke kas daerah atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga sebesar Rp 40.919.350.000.

Jumlah Selisih Ratusan Juta

Sebelumnya, Selasa (1/2/2022) malam, Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra saat diwawancarai menuturkan ada 76 Pokmas di Lamongan (64 Pokmas) dan Gresik (12) yang harus mengembalikan dana Rp 40,9 miliar setelah temuan BPK lantaran terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan.

Dari data yang didapat Barometerjatim.com, terdapat selisih harga rata-rata Rp 22,6 juta per unit lampu. Pokmas CYR Desa Sumberbanjar, Kecamatan Buluk, Kabupaten Lamongan, misalnya. Jumlah dana yang diterima yakni Rp 400 juta untuk 10 unit lampu atau Rp 40 juta per unit.

Namun harga ini ada selisih Rp 22.670.000 karena harga standar lampu dengan spesifikasi yang sama jauh di bawahnya, Rp 17.330.000. Dengan demikian ada jumlah selisih harga Rp 226.700.000 untuk 10 unit lampu.

Namun Helmy menyebut Rp 40 juta itu setelah dikroscek dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2019 masih dalam harga yang wajar.

Rp 40 juta itu, kalau saya krocek dengan Pergubnya, standar harga wajar masih, enggak mahal, tandasnya.

Kok jadi temuan BPK? Lha makanya, ini kan BPK, kita hanya menindaklanjuti. Saya ndak berani langsung (bilang) lho Pak ini kan ndak benar? Ndak bisa, kita hanya menindaklanjuti BPK, nanti apa dan bagaimana kita menunggu petunjuk lebih lanjut, ucapnya.

» Baca berita terkait Korupsi Hibah. Baca juga tulisan terukur lainnya Hamim Anwar.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.