Nyono Divonis Ringan 3,5 Tahun, JPU KPK: Ada Apa Ini

VONISI 3,5 TAHUN PENJARA: Nyono Suharli (kiri) divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9). | Foto: IST
SIDOARJO, Barometerjatim.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah keanehan dalam vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta untuk Bupati non-aktif Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.
Menurut JPU KPK, Wawan Yunarwanto, semua pertimbangan majelis hakim mengakomodir dakwaan pertama, yakni pasal 12 huruf a UU Tipikor. Namun anehnya, dalam putusan justru mengambil dakwaan kedua, pasal 11 huruf a.
Selain itu, saksi ahli yang didatangkan KPK menyebutkan, pasal 12 huruf a tidak harus ada perbuatan dari pelaku. Cukup ada pemberitahuan, bahwa bertujuan untuk memberikan uang tersebut.
Baca: Korupsi Raskin! Kades Bulumargi Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Tapi yang diambil satu saksi ahli saja dari pihak terdakwa. Padahal meeting of mind dalam pasal 12 huruf a, tidak harus ada perbuatan dari pelaku," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (4/9).
Selain itu, vonis 3,5 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara serta denda 300 juta subsider 3 bulan atau kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa.
"Ada apa ini? Kalau hakim memberantas korupsi, dia paham. Kepala daerah itu sentral, pemberian hukuman bisa menjadi shock therapy ke daerah lain," ucapnya.
Baca: Revisi Perda: Maskur yang Mulai, Rohayati yang Masuk Bui
Atas vonis yang dinilai terlalu rendah ini, JPU KPK langsung menyatakan banding. Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa, Soesilo mengaku masih pikir-pikir.
Apalagi jika mengacu pada tuntutan JPU yang dinilainya terlalu tinggi. Dalam perkara ini, klien kami adalah penerima suap, bukan pemberi, ucapnya.
Hak Politik Dicabut
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Unggul memvonis Nyono 3,5 tahun plus denda Rp 200 juta, serta mencabut hak politiknya selama tiga tahun.
Nyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan, menerima suap penetapan jabatan kepala Dinkes definitif dari Inna Silestowati (berkas terpisah).
Mantan ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu dinyatakan melanggar Pasal 11 huruf a UU Tipikor sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider.
Baca: Kasus Gratifikasi Nganjuk, KPK Panggil Ketua DPRD Jatim
Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberi waktu tujuh hari, baik kepada JPU maupun terdakwa, untuk menyatakan banding atau menerima putusan.
Kasus suap yang menjerat Nyono ini terungkap pada Februari 2018. Nyono ditangkap KPK di Solo, Jawa Tengah, usai menerima uang suap dari Inna sebagai tanda terima kasih atas jabatan kepala Dinkes Jombang definitif.
Dari total uang suap Rp 275 juta yang diterima Nyono dari Inna, KPK hanya berhasil mengamankan Rp 25 juta dan USD 9.500 saja.