Kasus Gratifikasi Nganjuk, KPK Panggil Ketua DPRD Jatim

-
Kasus Gratifikasi Nganjuk, KPK Panggil Ketua DPRD Jatim
DIPANGGIL KPK: Halim Iskandar, dipanggil KPK sebagai saksi kasus gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk, Taufiqurrahman. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN JAKARTA, Barometerjatim.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk, Taufiqurrahman. "Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/7). Belum diketahui pasti kaitan Halim dalam dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Selain menjabat ketua DPRD Jatim, Halim yang kakak kandung Ketua DPP PKB, Muhamin Iskandar itu menjabat ketua DPW PKB Jatim. Baca: Halim Sentil Balik PDIP: PKB Tak Manfaatkan Pilgub untuk Pileg Sekadar mengingatkan, Taufiqurrahman terjaring OTT KPK di Jakarta, 25 Oktober 2017. Dia ditangkap atas dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait fee proyek, perizinan, serta promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Di pengadilan Pengadilan Tipikor Surabaya, 22 Juni 2018, Taufiqurrahman terbukti bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta. Baca: Hendak Dipolisikan, Dalih Gaptek, Halim Minta Maaf Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia disangka membelanjakan penerimaan gratifikasi yang diatasnamakan orang lain. Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi, di antaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.