Korupsi Dana Bergulir, Kejari Tahan Dua Pengurus Koperasi

KORUPSI DANA BERGULIR: Salah seorang pengurus koperasi ditahan Kejari Surabaya dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan dua pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya.
Keduanya ditahan atas pengembangan dugaan korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 543 juta lebih.
Kedua tersangka pengurus KSU yang ditahan yakni Johanes (bendahara), warga Darmo Permai dan Pawitro (sekretaris), warga Driyorejo Gresik. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (8/8) malam.
Baca: Kejari Kembalikan Rp 1 Miliar Hasil Korupsi ke Kas Negara
Kemarin malam sudah kami tahan. Keduanya kami tahan selama dua puluh hari ke depan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi dikonfirmasi, Kamis (9/8).
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari juga menahan 'pentolan' KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat Imam (ketua) dan Sutikno Tjoedoko, (manajer) pada 28 Juni 2018.
Kasna menjelaskan, penetapan Johanes dan Pawitro sebagai tersangka hasil pengembangan dari penyidikan kasus ini. Ini pengembangan dari sebelumnya. Jadi total tersangka dalam kasus ini ada empat orang. Dua orang sudah kami tahan sebelumnya, terangnya.
Baca: Separuh Lebih PDRB Jatim Ditopang Koperasi dan UKM
Dugaan korupsi ini terjadi pada 10 Desember 2012. Saat itu KSU Mitra Lestari memohon kepada LPDB-KUMKM untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar.
Pengajuan ditandatangani tersangka Kun Hidayat Imam selaku ketua KSU. Setelah proses verifikasi, LPDB-KUMKM menyetujui dan memberikan pinjaman Rp 1 miliar kepada KSU Mitra Lestari. Dana pinjaman tersebut tujuannya disalurkan untuk 24 orang anggota atau nasabah KSU Mitra Lestari.
Baca: Pemeriksaan Tuntas! Tunggu Tersangka Baru Korupsi P2SEM
Pada 26 Maret 2013, pinjaman dana begulir LPDB-KUMKM dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka Johanes. Kemudian pinjaman dana bergulir tersebut diserahkan kepada tersangka Sutikno Tjoedoko untuk disalurkan.
Namun oleh para tersangka, dana pinjaman tersebut tidak disalurkan kepada 24 orang anggota atau nasabah sesuai rencana definitif. Melainkan hanya lima orang nasabah yang menerima. Sedangkan 19 orang nasabah lainnya tidak pernah menerima dan tidak mengetahui adanya pinjaman dana bergulir tersebut.
Tak Sesuai Peruntukan
Dari penyidikan, uang tersebut oleh para pengurus KSU Mitra Lestari diigunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan pada 2014 dana pinjaman tersebut tidak bisa dikembalikan karena macet. Akhirnya dinyatakan macet oleh LPDB-KUMKM dengan sisa tunggakan pinjaman Rp 543.776.666 (Rp 543 juta).
Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 543.776.666 atau Rp 543 juta lebih, bebernya.
Baca: Dugaan Korupsi Jaspel BPJS Menginjak Kota Pudak
Kasna menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi, pungkasnya.