Samarkan Gratifikasi Rp 3,6 M, Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim!

SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP) sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penanganan perkara ini, berdasarkan pada tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025,” kata Asisten Pidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Rabu (4/6/2025).
Selama proses penyidikan, terang Saiful, tim penyidik telah memeriksa 32 saksi, melibatkan pemeriksaan ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,6 miliar.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan diperoleh, disepakati, disimpulkan, dan ditetapkan bahwa dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat diminta pertanggungjawaban pidana terhadap GSP,” jelasnya.
Atas perbuatannya, GSP dijerat dengan Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak ada kerugian negara, tetapi penerimaan gratifikasi. Bahwa yang bersangkutan menerima gratifikasi dalam bentuk uang, ada kaitan dengan tugas dan jabatan beliau selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di PU Bina Marga Surabaya tahun 2017-2022,” jelasnya.
Namun Saiful masih enggan menjelaskan secara detail gratifikasi tersebut diberikan siapa dan terkait apa, karena masih dalam proses penyidikan. Dia hanya menyampaikan, GSP seharusnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang dengan nilai Rp 10 juta ke atas.
“Tapi yang bersangkutan tidak melaporkan ke KPK, malah memasukkan ke rekening (pribadi) sehingga akumulasi dari penerimaan tersebut sejumlah Rp 3,6 miliar,” kata Saiful.
Selain gratifikasi, GSP juga disangkakan dengan TPPU, sebagaimana di atur dalam Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Tersangka ini menerima uang, disamarkan. Kalau penyamaran uang, menyamarkan, menyembunyikan uang, membeli deposito, uang yang diterima tadi dimasukkan ke rekening bank, disamarkan dengan membeli deposito dan sukuk, itu kan bentuk penyamaran untuk mengaburkan uang yang tidak seharusnya diterima,” terangnya.
Soal berapa kali GSP menerima dugaan gratifikasi, dari siapa, dan motifnya apa, Saiful menegaskan semuanya masih didalami tim penyidik.
“Kalau dilihat di Pasal 12B, dimana yang bersangkutan menerima uang yang seharusnya tidak dia terima, konsepnya bukan suap menyuap yang sementara ini kita dapat. Kalau suap menyuap ada orang memberikan uang dengan harapan untuk tidak atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan UU, ini tidak. Gratifikasi, berbeda,” ujarnya.
Saiful menambahkan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap GSP dan ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk masa penahanan 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.{*}
| Baca berita Kejati Jatim. Baca tulisan terukur Muhammad Nararya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur