Dugaan Korupsi Hibah SMK saat Kadindik Jatim Saiful Rachman, Bukan Aries Agung Paewai!

SURABAYA | Barometer Jatim – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal dugaan korupsi belanja hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dindik Jatim sebesar Rp 65 miliar.
Terlebih kejadiannya pada tahun anggaran 2017, jauh sekali sebelum dirinya menjabat. Aries baru menjabat sebagai Kepala Dindik Jatim pada 20 Juni 2023.
“Saya kurang paham karena hal yang diminta kejaksaan tahun 2017, sudah lama sekali,” katanya saat dihubungi Barometer Jatim, Kamis (20/3/2025) malam, terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dalam keterangannya juga secara gamblang menyebut Kadindik Jatim saat kasus ini terjadi dijabat Saiful Rachman. Sedangkan Kabid SMK Dindik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat Hudiyono.
"Untuk PPK, kami telah memeriksa Hudiyono. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Saiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya," ujarnya, Rabu (19/3/2025) malam.
Perlu diketahui, Saiful Rachman mendekam di balik jeruji setelah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta pada Selasa, 19 Desember 2023.
Saiful dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Geledah Dindik Jatim
CARI BUKTI KORUPSI: Tim penyidik Kejati Jatim geledah kantor Dindik Jatim. | Foto: Kejati Jatim
Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah kantor Dindik Jatim terkait dugaan penyelewengan belanja hibah untuk SMK swasta sebesar Rp 65 miliar pada tahun anggaran 2017.
Dalam penggeledahan, kata Mia, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop terkait dengan dugaan korupsi.
"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," terangnya.
Selain melakukan penggeledahan, lanjutnya, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak. Yakni 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota. Lalu Kepala Dindik Jatim, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, dan Kabid SMK Dindik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikutnya pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim, penyedia barang/jasa (rekanan/kontraktor), serta vendor/distributor.
Mia menjelaskan kronologi kasus. Pada 2017 di Dindik Jatim terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah yang bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar.
Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut, Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang penerima hibah berupa barang, jenis barang, dan nilai barang yang akan di hibahkan kepada penerima.
Dibagi Dua Paket
Dalam pelaksanaannya, pejabat Dindik Jatim membagi dana hibah tersebut menjadi dua paket pekerjaan/pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 kabupaten/kota di Jatim.
Paket I meliputi 12 SMK swasta dan paket II meliputi 13 SMK swasta dengan cara tender/lelang dan ditetapkan pemenang lelang dari dua paket pekerjaan tersebut.
Paket I dimenangkan PT Desina Dewa Rizky (DDR) dengan kontrak Nomor 027.08/6311/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DDR, Djono Tehyar. Nilai kontrak Rp 30,5 miliar (30.504.782.066).
Lalu paket II dimenangkan PT Delta Sarane Medika (DSM) dengan kontrak nomor 027.08/6312/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DSM, Subagio (almarhum). Nilai kontrak Rp 33 miliar (33.062.961.725).
Namun barang yang diterima 25 SMK swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017, serta ditemukan adanya kemahalan harga.
“Terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, ditemukan perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan,” kata Mia.
Dia mencontohkan, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp 2 juta dilaporkan dalam anggaran Rp 2,6 miliar.
"Selisih harga yang tidak wajar ini, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.
Terkait kerugian keuangan negara, tandas Mia, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Jatim telah meminta bantuan penghitungan kepada BPKP Jatim.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur