Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Sedikan Parkir Resmi, Melanggar Didenda Rp 50 Juta!

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Ir Soekarno, Selasa (3/6/2025).
Tidak hanya sidak jukir liar, Eri juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) izin penyelenggaraan tempat parkir kepada pemilik usaha toko modern.
Dalam sidaknya, Eri turut mengapresiasi salah satu toko modern yang tertib izin penyelenggaraan tempat parkir. Selain itu, toko modern tersebut juga sudah menyiapkan jukir lengkap dengan rompi resminya.
“Panjenengan saya buat percontohan untuk semuanya. Jadi kalau ada ruko (rumah toko), toko modern, atau tempat usaha lainnya yang sudah (tertib penyelenggaraan parkir) maka di situ bebas parkir. Ketika bebas parkir, maka menyediakan petugas parkir,” kata Eri, Selasa (3/6/2025).
Menurut Eri, toko modern di Jalan Ir Soekarno nomor 320 itu sudah tertib dengan aturan Pemkot Surabaya. Dia berharap, seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya bisa segera mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir.
Sesuai Standar Dishub
Setelah mengurus izin, pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dishub Surabaya.
Di antaranya, melengkapi fasilitas tempat parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
Lalu, pemilik usaha harus memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Di sisi lain, pemilik usaha juga harus menyiapkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.
Dalam SE juga disebutkan, setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir.
Selain itu, diatur mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang di parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk dalam hal asuransi kehilangan.
Pemilik usaha juga wajib menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional yang profesional, modern, prima, serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir.
Kemudian, pemilik usaha harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus.
Tak hanya itu, pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal. Selain itu, menarik sewa atau biaya parkir sesuai dengan tarif layanan yang tertera pada karcis, tanda bukti tanda bayar.
Tanda Bukti Bayar
Selanjutnya, pemilik usaha wajib memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir. Diwajibkan pula membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di daerah, dan melengkapi fasilitas tempat parkir dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai ketentuan.
Berikutnya, pemilik usaha wajib mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan (Andalalin) sesuai Perencanaan pengaturan lalu lintas, dan wajib melakukan perpanjangan tiga tahun sekali sejak diterbitkannya surat Izin penyelenggaraan tempat parkir.
Jika pemilik usaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan Izin penyelenggaraan tempat parkir, maka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp 50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03/2018.
Eri meminta kepada seluruh warga untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan parkir di Surabaya. Jika ada parkir yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka bisa segera melaporkan ke Call Center (CC) 112.
Selain itu, dia menekankan, Pemkot tidak segan menutup izin usaha jika ada toko modern yang tidak menyediakan jukir atau tempat parkir sesuai peraturan tersebut.
“Makanya saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian kayak gini, seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” ujarnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur