Dugaan Korupsi Hibah SMK Rp 65 M di Dindik Jatim, Khofifah: Jangan Diikut-ikutkan Saya!

SURABAYA | Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta agar dirinya tidak diikut-ikutkan dengan dugaan korupsi hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta sebesar Rp 65 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim.
“Rek itu lho, itu tahun 2017 rek. Ojo dielok-elokno ta aku rek (jangan diikut-ikutkan saya) ya, ya Pak Emil ya," kata Khofifah sambil melirik Wagub Emil Elestianto Dardak yang mendampinginya usai memimpin Apel ASN di kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/3/2025).
"Sudah. Saya sudah komunikasi dengan kawan-kawan, tapi ya sudahlah, kan sampeyan (wartawan) tahun 2017 kami belum di sini (Pemprov Jatim)," tandasnya.
Selebihnya, Khofifah mengajak semuanya untuk tetap hati-hati dan waspada agar tidak terseret kasus korupsi.
"Tetaplah kehati-hatian semuanya, kewaspadaan semuanya. Kan tadi saya sampaikan, kemarin kita memang mendapatkan penghargaan dari KPK kaitan dengan capaian MCP (Monitoring Center for Prevention) kita,” katanya.
“Tetapi bahwa itu bukan menjadi bagian dari kemudian kita puas dengan kinerja kita, tetap harus kewaspadaan, tetap harus dimitigasi, itu sih," sambungnya.
Sedangkan Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menyampaikan tidak tahu-menahu soal dugaan korupsi belanja hibah untuk SMK tersebut. Terlebih kejadiannya pada tahun anggaran 2017, jauh sekali sebelum dirinya menjabat. Aries baru menjabat sebagai kepala Dindik Jatim pada 20 Juni 2023.
“Bukan saya. Ndak ada hubungannya dengan saya, 2017,” katanya. Lantas, bagaimana menyikapi kasus tersebut? “Enggak tahu saya, karena saya enggak tahu.”
Namun eks Penjabat (Pj) Wali Kota Batu itu menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim. “Ya jelaslah proses hukum didukung, masak enggak didukung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah kantor Dindik Jatim terkait dugaan penyelewengan belanja hibah untuk SMK swasta sebesar Rp 65 miliar pada tahun anggaran 2017.
Dalam penggeledahan, tandasnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop terkait dengan dugaan korupsi.
"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," terang Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Rabu (19/3/2025) malam.
Selain melakukan penggeledahan, terangnya, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak. Yakni 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota.
Lalu Kepala Dindik Jatim, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Kabid SMK Dindik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim; penyedia barang/jasa (rekanan/kontraktor), serta vendor/distributor.
Mia juga menegaskan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jatim.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur