Pemkot Surabaya Dapat 8 Aset Rampasan dari KPK, Total Senilai Rp 11,756 M!

Reporter : -
Pemkot Surabaya Dapat 8 Aset Rampasan dari KPK, Total Senilai Rp 11,756 M!
ASET RAMPASAN: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima aset rampasan negara dari KPK. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya menerima 8 aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp 11.756.311.000. Acara serah terima berlangsung di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.

"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," katanya.

Mungki menekankan, penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara. Tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.

"Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujarnya.

Selain itu, Mungki menjelaskan penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 145/2021 tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Persetujuan hibah BMN kepada Pemkot Surabaya berdasarkan SK Menkeu Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Pengelolaan tersebut mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

"Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Monitoring Satu Tahun

Dalam pelaksanaannya, Mungki menegaskan KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun sekali. Langkah ini untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

"Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu," ungkapnya.

Selain itu, Mungki mengingatkan KPK memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Kami juga bisa menarik kembali, apabila itu disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Sementara itu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan aset hibah yang diterima Pemkot terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 11,756 miliar.

"Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu tanah dan bangunan yang totalnya Rp 11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya," katanya.

Eri mengungkapkan, aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengubah kondisi ekonomi warga miskin Surabaya.

"Insyaallah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya," ujarnya.

Selain itu, Eri memastikan Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengelola aset hibah ini agar sesuai dengan aturan.

"Kita akan meminta pendampingan, sehingga aset yang dihibahkan KPK ini benar-benar akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Surabaya," jelasnya.

Koperasi yang dibentuk nantinya, tandas Eri, tidak hanya bergerak di bidang jahit atau paving, tetapi juga dalam pemanfaatan apartemen sebagai sumber pemasukan.

"Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi," ujarnya.

Dia memastikan, aset hibah dari KPK akan dikelola dengan baik agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Karena ini adalah milik negara, maka kita kembalikan ke negara dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat," ucapnya.{*}

8 Aset Rampasan untuk Pemkot Surabaya

  1. Rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedung Doro Surabaya, luas 134 meter persegi, nilai Rp 2.299.977.000.
  2. Apartemen/rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, luas 85 meter persegi, nilai Rp 616.686.000.
  3. Apartemen/rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 07, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, luas 85 meter persegi, nilai Rp 616.686.000.
  4. Apartemen/rumah susun Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, luas 45 meter persegi, nilai Rp 395.010.000.
  5. Rumah susun/apartemen Waterplace Residence unit A.35.PH-B Jl Pakuwon Indah Lontar Timur 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung Surabaya, luas 104 meter persegi, nilai Rp 994.926.000.
  6. Apartemen/rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono 87-89 Surabaya, luas 124,7 meter persegi, nilai Rp 2.027.337.000.
  7. Apartemen/rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono 87-89 Surabaya, luas 59,3 meter persegi, nilai Rp 1.397.369.000.
  8. Tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Rincian, tanah seluas 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi, nilai Rp 3.408.320.000.

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.