Cegah Kusnadi Hilang Lagi, KPK Didesak Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim!

Reporter : -
Cegah Kusnadi Hilang Lagi, KPK Didesak Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim!
TAHAN TERSANGKA: Musfiq, desak KPK segara tahan Kusnadi dan para tersangka korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Kusnadi, agar insiden hilangnya salah seorang tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim tersebut tak terulang lagi.

Sebelumnya, Kusnadi yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Jatim (periode 2019-2024) dilaporkan anaknya, Teddy Kusdita Kunong ke Polsek Balongbendo lantaran hilang sejak Rabu (4/6/2025) sebelum akhirnya ditemukan tergeletak linglung di pinggir jalan di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Senin (9/6/2025) dini hari.

Belakangan, Kusnadi membantah kabar bahwa dirinya diculik atau hilang secara misterius. Dia berdalih, kepergiannya ke Madura semata-mata untuk mencari pengobatan alternatif atas penyakit kanker yang dideritanya.

Namun bagi Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, kejadian tersebut tetap harus betul-betul menjadi perhatian KPK, mengingat Kusnadi saat ini menyandang status tersangka korupsi.

“Kejadian tersebut menurut kami sangat langka sekali. Status tersangka bisa diciduk orang, hilang selama lima hari, ketemunya dilempar di pinggir jalan dengan kondisi linglung,” katanya, Rabu (11/6/2025).

Karena itu, tandas Musfiq, KPK harus mengambil langkah khusus agar 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, termasuk Kusnadi, segera dilakukan penahanan.

“Kami sudah beberapa kali mendesak berkaitan dengan korupsi hibah ini yang menetapkan 21 tersangka, segara dilakukan penahanan. Agar Kusnadi tidak hilang lagi dan hal serupa tidak terjadi pada tersangka lainnya,” katanya.

DESAK KPK: Jaka Jatim saat menggelar demo desak KPK tahan 21 tersangka korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOKDESAK KPK: Jaka Jatim saat menggelar demo desak KPK tahan 21 tersangka korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Lagi pula sudah diatur dalam KUHAP, para tersangka bisa ditahan supaya tidak mengganggu pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan KPK. Misalnya menghilangkan alat bukti atau jejak.

Apalagi Kusnadi dan 20 orang lainnya menyandang status tersangka sudah hampir satu tahun. “Kan bisa saja memikirkan status tersangkanya jadi stres dan segala macam,” ucap Musfiq.

Karena itu, tandasnya, kalau memang sudah cukup bukti baik secara formil maupun materiil, KPK harus segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka.

“Jangan dibiarkan terkatung-katung begini, segera ditahan. Tapi kalau KPK tidak menemukan bukti yang konkret terkait korupsi dana hibah, mereka harus di-SP3, lepaskan,” kata Musfiq.

“Kasihan mereka semua. Sampai saat ini terkatung-katung, ndak jelas, mau diapakan. Ini sudah hampir satu tahun penetapan tersangka, agar kejadian terhadap Kusnadi tidak terulang, KPK wajib menahan 21 tersangka,” tegasnya.

Diketahui, Kusnadi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim bersama 20 orang lainnya, termasuk dua pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni AI (Achmad Iskandar/wakil ketua) dan AS (Anwar Sadad/wakil ketua), serta MAH (Mahhud/anggota biasa).

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juli 2024, hingga kini tak kunjung ditahan. Kusnadi bahkan mengancam buka-bukaan dengan mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower ke KPK, untuk membongkar seluruh pemain korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

4 Orang Dipenjara

Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang yang sebelumnya diringkus KPK divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijebloskan ke penjara.

Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.

Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin yang meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.

Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.