Peserta BPJS Kesehatan Pindah Faskes Tak Perlu Izin Dinkes, Asal Bukan secara 'Gaib'!

Reporter : -
Peserta BPJS Kesehatan Pindah Faskes Tak Perlu Izin Dinkes, Asal Bukan secara 'Gaib'!
SARASEHAN: Agung Mulyono (kanan) dalam sarasehan perhimpunan klinik se-Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Sarasehan Perhimpunan Klinik se-Jatim bertema “Upaya Promotif dan Preventif serta Kepesertaan Faskes Primer dalam Mensukseskan Pemerintahan Prabowo” bersama Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Jatim, dr Agung Mulyono di Hotel Novotel Samator Surabaya, Jumat (14/3/2025), memberi banyak pencerahan terkait BPJS Kesehatan.

Di antaranya, perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) primer Puskesmas ke klinik tidak memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Peserta dapat memilih faskes tingkat pertama yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan domisili atau tempat tinggal peserta.

Sarasehan dihadiri pengurus PKFI wilayah serta kota dan kabupaten se-Jatim. Hadir pula Direktur Kepesertaan BPJS David Bangun, Deputi BPJS Fachrurozi, Deputi Direksi VII BPJS wilayah Jatim I Made Puja Yasa, Kabid Pelayanan Kesehatan Primer Sri Haripi, Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno, serta Anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto dan Rasiyo.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menegaskan perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke klinik memang tidak lagi memerlukan izin dari Dinkes.

Bahkan, menurutnya, jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.

“PBI daerah saat daftar awal ke Puskesmas, tetapi setelah tiga bulan boleh pindah. Klinik boleh mengundang warga dengan acara tertentu terkait dengan kesehatan, dan diperbolehkan menawarkan pindah faskes asalkan peserta mau. Tidak perlu izin dari Dinkes setempat,” katanya.

Pindah secara Natural

Sementara itu Agung Mulyono menyampaikan, banyak pencerahan yang didapat dari sarasehan kali ini. Termasuk peserta BPJS Kesehatan kini memiliki fleksibilitas untuk pindah faskes tanpa perlu mendapatkan izin dari Dinkes setempat.

“Setelah sarasehan hari ini, banyak pencerahan, baik dari Direksi BPJS Kesehatan maupun Deputi BPJS Jatim. Warga boleh pindah faskes, asalkan itu atas kemauan mereka dan tidak ada paksaan,” ujarnya.

Ditambahkan Agung, perpindahan faskes yang dimaksudkan yakni pindah secara natural sesuai dengan keputusan peserta yang memang ingin pindah, bukan pindah secara 'gaib' atau tanpa persetujuan mereka.

Dia juga menekankan, rasio dokter dengan jumlah peserta yang tidak sesuai regulasi menjadi salah satu masalah serius dalam layanan kesehatan di Puskesmas. Dalam aturan disebutkan, rasio perbandingan satu dokter dengan 5.000 peserta.

“Saya akan cek Puskesmas yang rasio dokter melanggar regulasi, dan itu yang mestinya prioritas untuk diredistribusi. Bagaimana kita bisa bicara mutu layanan kalau rasio dokter tidak sesuai regulasi?” ujarnya.

“Kasihan klinik swasta, hampir banyak yang terpaksa tumbang karena sulitnya menambah peserta kapitasi,” tambah Agung.

Karena itu, tandasnya, penting melibatkan klinik swasta dalam distribusi peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, klinik swasta memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan kesehatan, apalagi mengingat kondisi Puskesmas yang terbatas dalam hal tenaga medis.

“Mestinya, klinik swasta juga diberikan hak yang sama dalam distribusi peserta, karena mereka memiliki peran vital dalam sistem layanan kesehatan di masyarakat. Regulasi harus jelas dan melibatkan peran swasta, agar klinik swasta dapat lebih berperan aktif dalam mendukung layanan kesehatan," ujarnya.

Klinik Lebih Proaktif

Dalam sarasehan ini, dokter Agung juga mengingatkan agar pemilik klinik swasta lebih proaktif dalam mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kesehatan seperti senam atau pemeriksaan kesehatan rutin, sambil menawarkan kesempatan untuk berpindah faskes.

“Jika peserta bersedia dan mengikuti prosedur yang benar, termasuk memberikan data diri seperti foto wajah dan KTP, maka mereka bisa berpindah faskes tanpa hambatan. Klinik harus lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang hak mereka untuk memilih faskes yang sesuai,” jelasnya.

Agung menandaskan, upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Jatim menjadi salah satu fokus utama dalam sarasehan ini. Dengan melibatkan lebih banyak klinik swasta, diharapkan kualitas layanan kesehatan di wilayah ini dapat meningkat secara signifikan.

“Biaya kesehatan saat ini mayoritas digunakan untuk rawat inap, lebih dari 85 persen. Sementara itu, rawat jalan atau layanan di faskes primer hanya menyumbang kurang dari 15 persen. Ini menunjukkan bahwa upaya promotif dan preventif di faskes primer perlu lebih ditingkatkan agar kita dapat mengurangi angka rawat inap,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari mendorong agar kebijakan redistribusi peserta BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik, guna meningkatkan pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan di wilayah Jatim.

“Redistribusi peserta BPJS Kesehatan sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan primer yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka,” katanya.

Sedangkan anggota Komisi E DPRD Jatim, Benjamin Kristianto mengungkapkan salah satu masalah besar yang dihadapi oleh klinik swasta adalah kesulitan dalam menambah kapitasi.

“Meskipun klinik swasta memiliki peran yang sangat penting dalam distribusi peserta BPJS, mereka sering kali terhambat oleh kebijakan wilayah setempat yang belum update regulasi, bahwasanya pindah faskes sepenuhnya hak peserta,” ujarnya.

Direksi VII BPJS wilayah Jatim, I Made Puja Yasa menambahkan, dalam rangka mendukung upaya preventif dan promotif yang lebih maksimal, BPJS Kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 3/2023 yang mengatur penguatan faskes primer.

"Harapan ke depan, peran faskes primer tidak hanya terbatas pada pengobatan, tetapi juga harus berfokus pada upaya promotif dan preventif untuk mencegah kesakitan lebih baik lagi," ucapnya.{*}

| Baca berita Kesehatan. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.