3 Eks Pimpinan DPRD Jatim Tersangka Korupsi Hibah Diperiksa KPK, Kapan Berompi Oranye?

Reporter : -
3 Eks Pimpinan DPRD Jatim Tersangka Korupsi Hibah Diperiksa KPK, Kapan Berompi Oranye?
BAKAL MENYUSUL?: (Dari kiri) Sahat, Kusnadi, Iskandar, dan Sadad saat jadi saksi di sidang Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat mangkir pada pemanggilan 22 Oktober 2024 dan terancam dijemput paksa, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Anwar Sadad alias Gus Sadad akhirnya memenuhi panggilan dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya menyampaikan, Sadad yang saat ini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 terkait kepemilikan asetnya dan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS. (Didalami soal) kepemilikan aset mereka," ucapnya. Hal sama juga didalami penyidik KPK terhadap tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 lainnya, Achmad Iskandar.

Selain Sadad dan Iskandar, penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta, Kris Susmantoro terkait kepemilikan aset Sadad. Sedangkan satu pihak swasta lainnya, Achmad Hadi Fauzan yang juga dipanggil tidak hadir tanpa keterangan.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang selama ini gencar menggelar aksi demonstrasi menuntut korupsi hibah Jatim diusut tuntas, meminta KPK segera memberikan rompi oranye alias menahan para tersangka.

“Ini disegerakan untuk memakai rompi oranye, ditahan oleh KPK. Karena ini kalau tidak dirompikan oranye, ada unsur-unsur yang memang terkendala,” katanya, Minggu (12/1/2025).

Apalagi eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini sudah mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower ke KPK.

“Kusnadi kan sudah siap untuk menjadi JC, untuk membongkar habis-habisan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Jadi, ini momentum KPK untuk bagaimana peka terhadap situasi saat ini,” ujarnya.

Siap Buka-bukaan

USUT TUNTAS: Jaka Jatim saat gelar aksi di depan Grahadi dan Gedung KPK. | Foto: Barometerjatim.com/DOKUSUT TUNTAS: Jaka Jatim saat gelar aksi di depan Grahadi dan Gedung KPK. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Sebelumnya, Kusnadi lebih dulu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. Dengan demikian, satu-satunya pimpinan yang sampai saat ini masih 'aman' dari status tersangka yakni Anik Maslachah.

Anik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 menggantikan Abdul Halim Iskandar yang saat itu ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada Senin, 13 Januari 2020.

Halim sendiri, pada pertengahan Desember 2024 sudah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda Sidoarjo. Bahkan rumah kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar itu sempat digeledah KPK dan disita sejumlah uang.

“Kami Jaka Jatim menuntut kepada KPK, agar segera menangkap semua tersangka supaya tidak menghilangkan jejak dan melakukan bepergian ke luar negeri, ini yang ditakuti,” lanjut Musfiq.

“Jaka Jatim mendesak kepada KPK, agar secepat mungkin para tersangka diberikan rompi oranye dan ditahan oleh KPK,” tegasnya.

Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang sudah divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijebloskan ke penjara.

Mereka yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.

Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

ANIK KAPAN?: Jaka Jatim usung poster Anik Maslachah saat demo di depan Gedung DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOKANIK KAPAN?: Jaka Jatim usung poster Anik Maslachah saat demo di depan Gedung DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.

Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat 'sistem ijon' alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah Indar Parawansa saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.

KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono yang kini Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.

Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat dkk divonis, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa ataupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan Sahat.

Usai Sahat divonis, KPK kemudian membuka lagi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan menetapkan 21 tersangka. Selain Kusnadi, termasuk pula AS (Anwar Sadad) dan AI (Achmad Iskandar).

Dalam perjalanan pengusutan, lembaga antirasuah juga kembali menyasar Pemprov Jatim dengan menggeledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim yang dikepalai Imam Hidayat pada 16 Agustus 2024, serta kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jatim yang dikepalai Indyah Aryani di Jalan A Yani Surabaya pada 16 Oktober 2024.

GENCAR MENGGELEDAH: KPK geledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim (kiri) dan kantor Disnak Jatim. | Foto: DOKGENCAR MENGGELEDAH: KPK geledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim (kiri) dan kantor Disnak Jatim. | Foto: DOK

Bagi Musfiq, meski KPK membuka babak baru korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan menetapkan 21 tersangka dan menggeledah ruangan Biro Kesra serta kantor Disnak Jatim, hingga kini belum satu pun pejabat Pemprov Jatim ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta kepada KPK agar segera menyeret dari unsur Kepala OPD, sampai ke Sekda, sampai ke gubernur. Adhy Karyono selaku Pj Gubernur Jatim jangan diam kepada para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.{*}

  • 21 TERSANGKA KORUPSI HIBAH
    1. KUS - Anggota DPRD Jatim
    2. AI - Anggota DPRD Jatim
    3. AS - Anggota DPRD Jatim
    4. BW - Swasta
    5. JPP - Swasta
    6. HAS - Swasta
    7. SUK - Swasta
    8. AR - Swasta
    9. WK - Swasta
    10. AJ - Swasta
    11. MAS - Swasta
    12. FA - Anggota DPRD Kab. Sampang
    13. AA - Swasta
    14. AH - Swasta
    15. MAH - Anggota DPRD Jatim
    16. AYM - Swasta
    17. RWS - Swasta
    18. MF - Swasta
    19. AM - swasta
    20. JJ - Anggota DPRD Kab. Probolinggo
    21. MM - Swasta

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.