Korupsi Uang Nasabah Rp 1,09 M, Teller BRI Diringkus Kejari
KORUPSI UANG NASABAH: Kasna Gustiansah (kiri) menuju mobil tahanan Kejari Surabaya lantaran diduga melakukan korupsi uang nasabah. | Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gubeng Kertajaya, Kasna Gustiansah, 26 tahun, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lantaran melakukan tindak pidana korupsi uang nasabah hingga Rp 1,09 miliar. Modusnya, Kasna yang warga Kabupaten Gresik itu mencari nasabah dengan nilai simpanan cukup besar dan mengidentifikasi jarang mengambil uang simpanannya. "Oleh tersangka, uang nasabah kemudian dipindahbukukan untuk berpindah ke tangannya. Total ada 26 nasabah yang dirugikan, terang Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, Rabu (19/9). Baca: Layanan Tilang Kejari Surabaya Berpeluang Diganjar Sidakarya Tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut sejak Januari hingga Agustus 2017. Sebelum masuk ke ranah hukum, pihak BRI sebenarnya sudah meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diambil. Perbuatan tersangka diketahui setelah Bank BRI melakukan audit internal. Sayangnya uang tersebut tidak kunjung dikembalikan tersangka, hinggi BRI melaporkan masalah ini ke Kejari Surabaya. Penahanan akhirnya dilakukan, setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam. Usai pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka keluar dari ruang penyidik dan digelandang menuju mobil tahanan Kejari. Baca: CGL Cium Dugaan Pemotongan Dana PIP di Lamongan Sementara Kasna yang bekerja selama dua tahun di BRI Unit Gubeng Kertajaya ini, enggan menjawab pertanyaan awak media. Dengan langkah cepat dia menuju mobil tahanan. Teguh menambahkan, Kasna akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jalan Ahmad Yani. Penahanan kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kami juga ingin agar penyidikan kasus ini berjalan dengan cepat, katanya. Baca: Dakwaan! Bupati Nonaktif Mojokerto Terima Suap Rp 4,4 M Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ini merupakan perkara korupsi pertama yang melibatkan perbankan yang kami tangani, terangnya. » Baca Berita Terkait Kejari Surabaya, Kejati Jatim, Korupsi
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.