Kredit Fiktif Rp 10 Miliar di BRI, Dua Tersangka Dibui!

Reporter : -
Kredit Fiktif Rp 10 Miliar di BRI, Dua Tersangka Dibui!
KREDIT FIKTIF: Dua tersangka kasus kredit BRI Rp 10 miliar ditahan Kejari Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua tersangka kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Surabaya. Keduanya kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kedua tersangka tersebut yakni Nanang Lukman Hakim, mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya, serta Lanny Kusumawati selaku debitur atau pihak ketiga.

Dari dugaan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka, kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, terang Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, Selasa (18/6/2019).

Anton menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018 saat BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max.Co kepada sembilan debitur.

Pemberian kredit ini diberikan oleh tersangka Nanang yang saat itu menjadi AAO. Dalam proses pemenuhan persyaratan kredit, dia bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Adapun modusnya, sambung Anton, yakni indentitas debitur diduga palsu, legalitas usaha SIPUPP dan TDP debitur juga diduga palsu. Kemudian adanya dugaan mark-up agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam hal ini, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat kredit. Melainkan setelah kredit cair, baik Nanang dan Lanny serta pihak-pihak lait turut menikmati pencairan kredit itu, jelas Anton.

Proses Kredit Melanggar

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini menambahkan, proses pemberian kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel PT BRI. Bahkan dari kasus ini kerugiannya diduga mencapai Rp 10 miliar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka kami tahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, selama 20 hari ke depan, pungkasnya.{*}

» Baca Berita Terkait BRI, Korupsi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.