Kecewa UMK 2021, Buruh Sebut Khofifah Layaknya Main Dadu

-
Kecewa UMK 2021, Buruh Sebut Khofifah Layaknya Main Dadu
KECEWA UMK 2021: FSPMI Jatim saat demonstrasi (foto atas). Pengumuman UMK Jatim 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Jika Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim memuji habis Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021, hal bertolak belakang dilontarkan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim. "Gubernur Jatim gagal menyejahterakan rakyat dengan membuat Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021 secara asal-asalan layaknya main dadu," geram Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat, Senin (23/11/2020). "Harusnya gubernur menetapkan angka kenaikan UMK tahun 2021 berdasarkan data dan angka yang rill kebutuhan hidup di lapangan, sehingga tidak terkesan hanya formalitas semata," sambungnya. Karena itu, merespons keputusan Khofifah, buruh berencana melakukan aksi demonstrasi kembali sebagai bentuk kekecewaan terhadap penetapan UMK 2021. "Kami juga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 di Jatim," tandas Nuruddin. Seperti diberitakan, UMK 2021 di Jatim telah ditetapkan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim 2021 tertanggal 21 November 2020. Dalam Keputusan Gubernur tersebut terdapat 11 kabupaten/kota yang tidak mengalami kenaikan UMK pada 2021. Sedangkan 27 kabuPaten/kota lainnya mengalami kenaikan bervariatif, mulai Rp 25 ribu hingga 100 ribu. Ada tiga pertimbangan yang dijadikan dasar gubernur dalam menetapkan UMK 2021, yakni karena dampak pendemi Covid-19, peningkatan kesejahteraan, dan rekomendasi bupati/wali kota. "Namun faktanya, gubernur dalam melakukan penetapan UMK 2021 tidak jelas parameternya dan terkesan asal-asalan," ucap Nuruddin. Mengapa disebut asal-asalan? "Jika karena adanya pandemi, apakah kenaikan tertinggi sebesar Rp 100 ribu dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dalam situasi pandemi seperti saat ini?" kata Nuruddin. "Lebih-lebih untuk daerah yang naiknya di bawah Rp 100 ribu, dan bahkan tidak ada kenaikan. Apakah daerah yang UMK-nya naik Rp 100 ribu dapat diartikan bahwa daerah tersebut tidak terdampak pandemi Covid-19, dan daerah yang tidak ada kenaikan merupakan daerah yang paling terdampak?" ucapnya. Pada prinsipnya, lanjut Nuruddin, pihaknya memahami bahwa pandemi Covid-19 membuat semua terdampak, baik pengusaha maupun pekerja. "Kalau pengusaha mungkin dampaknya hanya pada menurunnya omzet/keuntungan, tetapi dampak pandemi Covid-19 bagi buruh menyebabkan menurunnya daya beli dan membengkaknya pengeluaran," katanya. Khofifah Dinilai Tak Peka Selain itu, kata Nuruddin, keputusan gubernur juga tidak sesuai rekomendasi bupati/wali kota. Semisal rekomendasi Bupati Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Kota Surabaya, dan seterusnya. "Rekomendasi bupati/wali kota tersebut, kenaikan UMK 2021 lebih besar dari yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim," ujar Nuruddin. Keputusan Khofifah tentang UMK 2021 ini juga dinilai FSPMI tidak mencerminkan political will seorang gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di Jatim. "Faktanya masih terdapat kabupaten/kota yang tidak mengalami kenaikan UMK pada 2021. Apakah daerah-daearah tersebut dapat dikatakan pendapatannya sudah layak untuk kesejahteraan pekerja/buruh?" ujarnya. Dia mencontohkan UMK terendah di Jatim 2021 ada di Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.913.321,73 atau besarannya sama dengan UMK 2020. Artinya Kabupaten Sampang tidak mengalami kenaikan UMK pada 2021. Fakta-fakta tersebut, kata Nuruddin, membuat buruh Jatim kecewa dengan penetapan UMK 2021. Khofifah disebutnya sama sekali tidak mengakomodir aspirasi buruh dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jatim yang disampaikan saat aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jatim, 19 November 2020. "Gubernur juga tidak peka terhadap kondisi sosial ekonomi pekerja/buruh di saat pandemi seperti saat ini," tuntasnya. ยป Baca Berita Terkait Pemprov Jatim, UMK
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.