Dok Hakim Tolak Praperadilan Eks Bendahara KPU Lamongan

-
Dok Hakim Tolak Praperadilan Eks Bendahara KPU Lamongan
PRAPERADILAN: Hakim Agusty Hadi Widarto pimpin sidang praperadilan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR LAMONGAN, Barometerjatim.com Pupus sudah upaya eks Bendahara KPU Lamongan, Irwan Setyiadi lepas dari jerat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah 2015. Ini setelah praperadilan yang diajukannya ditolak hakim. Atas putusan ini, Irwan lewat kuasa hukumnya, Ahmad Umar Buwang menerimanya dengan lapang dada karena sifatnya final dan mengikat. "Sebagai warga negara yang taat hukum, apapun keputusan hakim harus kita hormati. Meski ada sedikit mungkin yang kurang menurut saya, tapi itu adalah keputusan final," katanya di Lamongan, Selasa (3/12/2019). "Kini harapannya tinggal di persidangan (Tipikor) nanti. Semoga dia akan menunjukkan bukti baru, dan membuka semua siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang tersebut," sambungnya. Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Agusty Hadi Widarto di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (2/12/2019), Irwan menolak penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) karena sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Buwang juga menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penyidikan, hingga penahanan oleh pihak Kejari dengan surat perintah penyidikan yang berbeda. Selain itu, penahanan yang melebihi batas waktu dan tidak ada perpanjangan, tandas Bawang, dianggapnya merugikan tersangka. "Sejak 6 November 2019 sampai kita layangkan gugatan praperadilan, belum ada surat perpanjangan penahanan yang disampaikan panitera kepada pemohon atau keluarganya," terang Buwang. Namun seluruh materi gugatan yang diajukan tersebut ditolak hakim. Dengan demikian, Irwan tetap menyandang status tersangka kasus dana hibah KPU Lamongan yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar. Sementara pasca putusan praperadilan tersebut, pihak Kejari Lamongan akan lebih fokus pada pemberkasan perkara agar tersangka segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. "Putusan sudah bersifat final, jadi enggak bisa upaya hukum banding atau kasasi. Proses selanjutnya fokus pemberkasan untuk dilimpahkan ke persidangan," jelas Rudi Kurniawan, perwakilan dari Kejari. ยป Baca Berita Terkait Kejari Lamongan, Korupsi
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.