Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KPU Lamongan Saksi Kunci

-
Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KPU Lamongan Saksi Kunci
DUGAAN KORUPSI: Yugo Susandi, empat sasi diperiksa dalam kasus korupsi dana hibah. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR LAMONGAN, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memeriksa empat orang yang dianggap sebagai saksi kunci, terkait dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 1,1 miliar pada 2015. Keempat orang tersebut yakni Imam Ghozali (eks ketua KPU Lamongan), Muhajir (eks sekretaris), Irwan Prasetyo (eks bendahara hibah/APBD) dan Iwan (eks eksdahara APBN). Dari pemeriksaan, diketahui adanya pengembalian dana kerugian negara melalui kas negara dari saksi kunci, yakni dengan cara memotong gaji 3,5 juta per bulan sejak tiga tahun lalu hingga saat ini. "Adanya pengembalian kerugian negara melalui pemotongan gaji tersebut, secara garis besar ada indikasi pengakuan terkait perkara itu, dan bukti penyetorannya akan diminta sebagai barang bukti," terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, Selasa (17/9/2019). Soal penetapan tersangka, Yugo menuturkan harus melalui ekspose perkara terlebih dahulu, kemudian peningkatan status dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. "Terkait kasus ini, kami masih ada waktu sampai akhir bulan ini dari penyelidikan khusus. Sebenarnya makin cepat makin baik," tandas Yugo. Sementara Imam Ghozali menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya diperiksa dan dicecar penyidik Kejari dengan sejumlah pertanyaan. Saya ditanya masih sebatas saksi. Pertanyaannya seputar tupoksi saya pada waktu itu, kata Imam sambil berlari menuju sepeda motornya untuk menghindari awak media. ยป Baca Berita Terkait Kejari Lamongan, Korupsi
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.