Diduga Ada Korupsi Anggaran Proyek Embung di Lamongan

-
Diduga Ada Korupsi Anggaran Proyek Embung di Lamongan
RAMPUNG SEBELUM ANGGARAN TURUN: Proyek pengerukan proyek pembuatan embung di Desa Cangkring, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR LAMONGAN, Barometerjatim.com Direktur Clean Governance (CG) Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, menengarai ada penyalahgunaan dana anggaran proyek pembuatan embung atau cekungan penampung air hujan di Kabupaten Lamongan. "Ya, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana anggaran proyek swakelola pembuatan embung bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut," kata Nihrul di Lamongan, Selasa (28/8). Dugaan tersebut, lanjut Nihrul, berdasarkan informasi masyarakat kalau dana bantuan pembuatan embung di Desa Cangkring, Kecamatan Bluluk, seharusnya diterima dan dikelola kelompok tani (Poktan) langsung. Baca: Ajaib! Proyek Embung Rampung Sebelum Anggaran Turun Namun realisasinya, dana anggaran justru diduga dikendalikan pihak UPT Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kecamatan Bluluk bersama pihak swasta. "Hasil temuan sementara ini masih kami kaji bersama lebih dalam lagi, dan kemungkinan juga akan kami laporkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti," tegas Nihrul. Sebelumnya diberitakan, proyek swakelola bantuan dari Kementan untuk pembuatan embung dengan nilai anggaran Rp 120 juta di Desa Cangkring, Kecamatan Bluluk, Lamongan, diduga bermasalah. Baca: Roda Pemdes Mati Suri, Pemkab Lamongan Dinilai Abai Penyebabnya, proses pengerjaannya sudah rampung terlebih dahulu sebelum anggaran turun, dan diduga dikerjakan tanpa gambar dan RAB sebagai pedoman pembangunan. Selain itu, pihak Poktan setempat yang seharusnya dapat mengelola anggaran untuk biaya pengerukan embung, justru tidak mengetahui detail anggaran biaya proyek untuk kebutuhan pertanian di Desa Cangkring. Bendahara Poktan Sarwo Rukun, Desa Cangkring, Nano Sasuliono menyampaikan, semua urusan biaya pengerjaan proyek dikendalikan pihak kepala UPT Dinas TPHP Kecamatan Bluluk, termasuk penggunaan alat berat untuk pengerukan. Dinas TPHP Membantah TAK MASALAH: Hartiwi Sistri Utami, tak masalah pekerjaan proyek sebelum anggaran turun. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWARTAK MASALAH: Hartiwi Sistri Utami, tak masalah pekerjaan proyek sebelum anggaran turun. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR TAK MASALAH: Hartiwi Sistri Utami, tak masalah pekerjaan proyek sebelum anggaran turun. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR Di sisi lain, Kabid Sarana Prasarana Dinas TPHP Kabupaten Lamongan, Hartiwi Sistri Utami, menyebut tidak masalah dengan langkah Poktan yang menyelesaikan terlebih dahulu pekerjaan proyek sebelum anggaran turun. "Tidak apa-apa dikerjakan lebih dulu kalau Poktan yang bersangkutan punya dana kas besar, kan proyek swakelola," katanya saat dikonfirmasi. Dia juga membantah dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran biaya proyek pembuatan embung bantuan Kementan lainnya yang ada di beberapa kecamatan di Lamongan. Baca: Kejari Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Lamongan Sebab, katanya, mekanisme pencairan anggaran proyek tersebut langsung ke rekening Poktan desa setempat yang bertanggung jawab mengelola pekerjaan proyek swakelola maupun dana anggaran bantuan dari Kementan. "Jadi sangat kecil kemungkinan terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran biaya yang ada, karena anggaran langsung masuk rekening Poktan. Selain itu juga ada pihak konsultan yang mengawasi pekerjaannya," katanya. Baca: Korupsi Raskin! Kades Bulumargi Divonis 1,5 Tahun Penjara Dia berjanji akan melakukan klarifikasi kepada kepala UPT Dinas TPHP selaku kepanjangan tangan dari Dinas TPHP, untuk mengawal pelaksanaan proyek serta program pemerintah daerah maupun pusat pada sektor pertanian. "Kita pasti akan konfirmasi nantinya, kita juga akan panggil UPT untuk meluruskan persoalan tersebut," terangnya. Terikat Perpres 54 DUGAAN KORUPSI: Nihrul Bahi Al Haidar, ada dugaan penyalahgunaan dana anggaran proyek pembuatan embung di Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUANDUGAAN KORUPSI: Nihrul Bahi Al Haidar, ada dugaan penyalahgunaan dana anggaran proyek pembuatan embung di Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN DUGAAN KORUPSI: Nihrul Bahi Al Haidar, ada dugaan penyalahgunaan dana anggaran proyek pembuatan embung di Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN Namun hal berbeda disampaikan Nihrul. Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 jelas-jelas menyebut PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak. Pasal 13 berbunyi: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia  anggaran yang dapat mengakibatkan  dilampauinya batas anggaran yang tersedia  untuk  kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Baca: Warga di Lamongan Blokade Jalan Gunakan Keranda Mayat "Berdasarkan Pasal 55, salah satu bukti perjanjian adalah SPK. Jadi kalau PPK menandatangani SPK padahal anggaran belum ditetapkan, maka SPK tersebut dinyatakan batal demi hukum," tandas Nihrul. Di Lamongan, proyek swakelola pembuatan embung penampung air maupun proyek lainnya untuk kebutuhan pertanian bantuan dari Kementan, terdapat sejumlah titik lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Bluluk, Sambeng, Kedungpring, Sarirejo dan Ngimbang.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.