Terdakwa korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencecar eks anak buah.
Gus Muhdlor
Divonis 4 Tahun Penjara, Tangis Siska Wati Pecah dan Langsung Banding!
Tangis Siska Wati tak terbendung setelah divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor Tak Perintahkan Potong Insentif, Cuma Minta Gaji Pegawai di Pendopo Dipikirkan!
JPU KPK menghadirkan 5 saksi dalam sidang kedua perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor Cecar Eks Anak Buah soal Jatah Rp 50 Juta Tiap Bulan: Pernah You Kasih ke Aku?
Terdakwa korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor mencecar eks Kepala BPPD, Ari Suryono di persidangan.
VIDEO: Gus Muhdlor Mulai Diadili, Didakwa JPU KPK Terima Uang Korupsi Rp 1,4 M!
Gus Muhdlor mulai diadili. Bupati nonaktif Sidoarjo itu didakwa menerima Rp 1,4 miliar dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD.
VIDEO: Siska Wati Terdakwa Korupsi BPPD Sidoarjo Ambruk Pingsan Usai Sidang
Terdakwa korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Siska Wati tak henti-hentinya menangis lalu ambruk pingsan.
JPU KPK Kejar UP Rp 8,5 M: Gus Muhdlor Nikmati Rp 1,4 M, Ari Suryono Kelola Rp 7,1 M!
Tak hanya mendakwa Gus Muhdlor melakukan pemotongan secara tidak sah, JPU KPK juga mengejar uang pengganti Rp 8,5 miliar.
Tak Henti Menangis, Usai Sidang Siska Wati Terdakwa Korupsi BPPD Sidoarjo Ambruk Pingsan!
Terdakwa korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Siska Wati tak henti menangis dan ambruk pingsan usai persidangan.
JPU KPK Bongkar Gus Muhdlor Minta Jatah Rp 50 Juta Tiap Bulan hingga Total Rp 1,4 M!
Pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo disebut sedekah, Gus Muhdlor minta jatah Rp 50 juta tiap bulan hingga total Rp 1,4 miliar.
Didakwa Terima Aliran Korupsi BPPD Sidoarjo Rp 1,4 M, Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi!
Didakwa JPU KPK menerima aliran korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo Rp 1,406 miliar, Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi.