Didakwa Terima Aliran Korupsi BPPD Sidoarjo Rp 1,4 M, Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima aliran korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Rp 1,406 miliar, Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi.
“Setelah kami pertimbangkan, terdakwa dan kami penasihat hukumnya, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” kata
Penasihat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin usai sudang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (30/9/2024).
Ditanya terkait alasannya tidak mengajukan eksepsi, Mustofa usai sidang menjelaskan pihaknya melihat dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU KPK secara formil sudah memenuhi.
“Sehingga kami berpikir tidak menyia-nyiakan waktu untuk mengajukan eksepsi. Jadi itu kalau alasan sebenarnya,” katanya.
“Kita kan sudah mendengarkan tadi ya apa yang didakwakan kepada klien kami, Pak Ahmad Muhdlor. Terhadap surat dakwan tersebut, maka seperti yang kami sampiakan kami minta majelis hakim untuk melanjutkan sidang karena kami tidak mengajukan eksepsi,” sambungnya.
Lantas, langkah apa yang akan dilakukan untuk meloloskan Gus Muhdlor dari dakwaan? “Kita lihat saja nanti. Kami sebagai penasihat hukum dalam membela klien kami, kami akan berpaku pada fakta-fakta yang ada di persidangan,” katanya.
Diketahui, selain Gus Muhdlor, perkara ini juga menyeret eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan eks Kasub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati Sidaorjo sebagai terdakwa. Keduanya masing-masing dituntut 7,5 dan 5 tahun penjara.
Sedangkan Gus Muhdlor, didakwa bersama-sama Ari Suryono dan Siska Wati melakukan potongan penerima insentif pajak terhadap pegawai BPPD Sidoarjo per triwulan sejak triwulan IV 2021 hingga triwulan IV 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
“Dengan rincian terdakwa menerima sebesar Rp 1,406 miliar dan Ari Suryono menerima sebesar Rp 7,137 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum mempunyai utang kepadanya” kata JPU KPK, Arief Usman.
Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur