Divonis 4 Tahun Penjara, Tangis Siska Wati Pecah dan Langsung Banding!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Tangis eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati tak terbendung setelah divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp 8,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani didampingi dua hakim anggota, Athoillah dan Ibnu Abbas Ali saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dengan hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan tetap ditahan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Siska Wati hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
TANGIS PECAH: Siska Wati terus menangis usai divonis 4 tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dipenjara, sopan dan koperatif selama persidangan, dan Siska Wati hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah atasan.
"Terdakwa tidak turut menikmati uang hasil pemotongan insentif atau yang biasa disebut shodaqoh tersebut," ucap majelis hakim.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni terbukti meminta, memotong dan menyimpan uang insentif pegawai BPBD Sidoarjo yang digunakan untuk kepentingan Kepala BPPD Ari Suryono dan sopir terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, yakni Achmad Masruri.
Setelah membacakan putusan, Ni Putu menanyakan kepada terdakwa maupun JPU KPK terkait putusan tersebut apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 7 hari.
“Bagaimana sikap saudara?” tanya Ni Putu. Setelah berunding, Penasihat Hukum (PH) Siska Wati, Erlan Jaya Putra menyatakan banding. Sedangkan JPU KPK memilih pikir-pikir.
Usai sidang, tangis Siska Wati langsung pecah dalam pelukan sang suami. Keduanya tak menjawab pertanyaan wartawan dan terus berjalan menuju bilik tahanan Tipikor, sebelum dibawa kembali ke Rutan.
Di sisi lain, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) Rp 2,7 miliar. Atas putusan tersebut, baik Ari maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.{*}
| Baca berita Korupsi BPPD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur