JPU KPK Kejar UP Rp 8,5 M: Gus Muhdlor Nikmati Rp 1,4 M, Ari Suryono Kelola Rp 7,1 M!

Reporter : -
JPU KPK Kejar UP Rp 8,5 M: Gus Muhdlor Nikmati Rp 1,4 M, Ari Suryono Kelola Rp 7,1 M!
SIDANG DAKWAAN: Gus Muhdlor usai menjalani sidang dakwaan korupsi BPPD Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO | Barometer Jatim – Tak hanya mendakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melakukan pemotongan secara tidak sah dan pemaksaan untuk pemberian sesuatu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga berupaya menyelamatkan uang negara yang dikorupsi para terdakwa.

Karena itu dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (30/9/2024), JPU KPK mendakwa Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU KPK, Andry Lesmana menerangkan, pasal 12 huruf F terkait pemotongan, yakni adanya pemotongan secara tidak sah yang dianggap sebagai utang. Sedangkan pasal 12 huruf E terkait pemerasan, yakni pemaksaan untuk pemberian sesuatu dalam hal ini uang.

“Hampir sama kan sama Siska (eks Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati) dan Ari (eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono). Dalam artian beliau selaku bupati mengetahui adanya pemotongan insentif,” katanya usai sidang dakwaan.

Lagi pula, tandas Andry, berdasarkan fakta sidang sebelumnya baik Ari dan Siska maupun kepala dinas sebelumnya juga melaporkan hal tersebut.

“Dan juga fakta sebelumnya, Pak Ari juga menceritakan dipanggil Pak Bupati terkait adanya pemotongan yang sudah terjadi sebelumnya,” ungkapnya.

Total Dikorupsi Rp 8,5 M 

Bagaimana dengan juncto (jo) pasal 18? "Iya, terkait keuntungan yang dinikmati terdakwa kan kita harus bayarkan Uang Penggantinya (UP), kita tarik. Jadi apa pun uang yang terdakwa nikmati, KPK itu menerapkan pasal 18 untuk menarik uang-uang yang mereka nikmati," jelas Andry.

“Sama, Pak Ari juga ada (jo pasal 18), Pak Muhdlor juga ada. Jadi kalau di kami itu tidak hanya pasal 2 dan 3, pasal 12 juga kita terapkan jo pasal 18, untuk bisa manarik aset-aset yang mereka nikmati terkait pemotongan insentif. Kan lumayan nilainya sekitar Rp 8 miliar kalau ditotal kan,” sambungnya.

Jika dirinci, lanjut Andry, dari total pemotongan insentif sejak 2021 hingga 2023 sebesar Rp 8,5 miliar dan Gus Muhdlor mengetahui pemotongan tersebut.

“Namun berdasarkan fakta, Pak Bupati itu meminta oh nanti tolong bantu saya per bulan sekian ya. Terus Pak Bupati juga minta kalau nanti saya ada keperluan mendesak tolong bantu ya, seperti itu,” kata Andry.

“Kalau terkait jo pasal 18 berapa sih yang benar-benar dinikmati oleh bupati dan berapa yang benar-benar dikelola oleh Pak Ari. Jadi yang dinikmati Pak Bupati sekitar Rp 1,4 miliar, yang dikelola Pak Ari sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU KPK membongkar peran Gus Muhdlor dalam dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Bersama-sama Ari Suryono dan Siska Wati, terdakwa melakukan potongan penerima insentif pajak terhadap pegawai BPPD Sidoarjo per triwulan sejak triwulan IV 2021 hingga triwulan IV 2023 dengan total Rp 8,544 miliar,” kata JPU KPK, Arief Usman.

“Dengan rincian terdakwa menerima sebesar Rp 1,406 miliar dan Ari Suryono menerima sebesar Rp 7,137 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum mempunyai utang kepadanya” sambungnya.

JPU KPK lantas membeber peran Gus Muhdlor, Arif, dan Siska. Sekitar Oktober 2021, Gus Muhdlor melantik Ari sebagai Kepala BPPD. Setelahnya, Ari dipanggil ke pendopo kabupaten atau rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Muhdlor menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai BPPD dengan istilah “sedekah”. Kemudian dijawab Ari bahwa pemotongan insentif masih berlangsung.

“Kemudian terdakwa meminta Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp 50 juta setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa melalui sopirnya yaitu Ahmad Masruri,” kata JPU KPK.

Atas permintaan tersebut, Ari Suryono menyanggupinya, lalu menunjuk Siska Wati untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemontongan terhadap pegawai penerima insentif.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.