Gus Muhdlor Tak Perintahkan Potong Insentif, Cuma Minta Gaji Pegawai di Pendopo Dipikirkan!

SIDOARJO | Barometer Jatim – JPU KPK menghadirkan 5 saksi dalam sidang kedua perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (7/10/2024).
Ke-5 saksi tersebut yakni eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono; eks Kasubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati; eks Sekretaris BPPD Sidoarjo, Hadi Yusuf; Sekretaris BPPD Sidoarjo, Sulistiyono; dan pegawai BPPD Sidoarjo, Rahma Fitri Kristiani.
Dalam persidangan, Ari Suryono mengungkap bahwa aliran Rp 50 juta per bulan yang didakwakan JPU KPK ke Gus Muhdlor bukan atas permintaan Gus Muhdlor.
Menurutnya, Gus Muhdlor hanya meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana Pemkab, beliau minta bantuan agar mereka diurus,” katanya.
Nominal Rp 50 juta, tandas tandas Ari, juga bukan permintaan Gus Muhdlor melainkan sopirnya, Achmad Masruri. Sejak itu, Masruri menerima Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang dikirim Siska Wati, terkadang dikirim langsung oleh Ari.
Selain itu, beber Ari, modus memotong dana insentif juga sudah menjadi ‘budaya’ di BPPD Sidoarjo. Menurut Ari, dirinya hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya.
“Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” kata Ari yang juga menjadi terdakwa dan dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara ini.
Ari menceritakan, saat baru menjabat Kepala BPPD Sidoarjo, dia diberitahu bahwa ada dana 'sodaqoh' yang dipotong dari insentif pajak pegawai BPPD. Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata pegawai.
Sebelumnya, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sodaqoh.
“Yang memberi tahu adanya dana sodaqoh adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari.
Dia kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo dari uang 'sodaqoh'. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sodaqoh tersebut,” katanya.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur