Gus Muhdlor Cecar Eks Anak Buah soal Jatah Rp 50 Juta Tiap Bulan: Pernah You Kasih ke Aku?

Reporter : -
Gus Muhdlor Cecar Eks Anak Buah soal Jatah Rp 50 Juta Tiap Bulan: Pernah You Kasih ke Aku?
SENGIT: Gus Muhdlor (kanan) cecar Ari Suryono dalam sidang korupsi BPPD Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO | Barometer Jatim – Terdakwa korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencecar eks Kepala BPPD, Ari Suryono yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (7/10/2024).

Salah satu yang dipersoalkan Muhdlor, yakni terkait jatah Rp 50 juta setiap bulan yang diambilkan dari pemotongan insentif pegawai BPPD seperti yang didakwakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ari pun terlihat tenang menjawab setiap pertanyaan eks atasannya tersebut.

Muhdlor mengawali pertanyaan soal proses pembuatan SK pemotongan insentif. “Pernah enggak saya ikut?” tanyanya yang dijawab Ari, “Enggak pernah.”

Ari juga menjawab enggak pernah, saat Muhdlor menanyakan apakah dirinya pernah masuk kantor BPPD atau bahkan memimpin rapat.

“Berarti sekali lagi saya tanya, semua proses SK itu pernah ndak saya ikut?” tandas Muhdlor yang dijawab Ari Suryono, ”Ndak ikut.”

Muhdlor kemudian melanjutkan pertanyaan terkait jatah Rp 50 juta setiap bulan dari pemotongan insentif pegawai BPPD.

“Pernah enggak saya pegang Rp 50 juta itu? Pernah you kasih ke aku Rp 50 juta itu?” cecarnya dan dijawab Ari, ”Enggak pernah.”

Muhdlor menandaskan, “Mohon dicatat.” Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani lantas menimpali, “Memang enggak, dia bilang enggak pernah ngasih pada saudara.”

“Pernah enggak Rp 50 juta itu untuk saya?” tanya Muhdlor lagi. Ketika dijawab Ari enggak pernah, Muhdlor makin 'ngegas'. “Untuk siapa?”. Ari pun menjawab “Pak Ruri (Achmad Masruri, sopir pribadi Muhdlor.”

Lewat Sopir Pribadi 

Selain soal SK dan pemotongan Rp 50 juta, Ari juga memastikan Muhdlor tidak pernah memerintahkan dirinya untuk melakukan pemotongan hingga 30 persen insentif pegawai BPPD.

Muhdlor kemudian mempertegas lagi soal pemotongan Rp 50 juta, karena menurutnya dari sisi jumlah saja tidak logis kalau hasil pemotongan insentif mencapai Rp 700 juta per triwulan mana mungkin bupati hanya kebagian Rp 50 juta.

“Rp 50 juta itu saya pernah nikmati enggak?” cecar Muhdlor lagi. “Karena itu uang (untuk membayar) Walpri (pengawal pribadi), mestinya Pak Bupati enggak pernah,” kata Ari.

Dalam kesaksiannya sebelum dikonfrontir Muhdlor, pemotongan insentif tersebut tidak hanya dipakai menggaji pegawai non-ASN, tapi juga dipakai Ari untuk menyetor uang ke Muhdlor melalui sopirnya, Achmad Masruri setiap bulannya sebesar Rp 50 juta. Ari menyebut, setoran itu untuk pegawai atau pengawal bupati di Pendopo Kabupaten.

Ari juga mengungkap kalau diimbau Muhdlor menyediakan suguhan dalam acara 1 Abad NU di Sidoarjo pada 7 Februari 2023. Dia kemudian menggunakan uang potongan insentif untuk menyediakan 15 ribu nasi bungkus.

"Anggarannya sampai Rp 300 juta diambil dari dana sodakoh (istilah untuk pemotongan)," kata Ari yang dalam perkara ini dituntut JPU KPK hukuman penjara 7,5 tahun.

Selain Ari, dalam sidang kedua dengan terdakwa Muhdlor ini, JPU KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya, yakni Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati; Eks Sekretaris BPPD Sidoarjo, Hadi Yusuf; Sekretaris BPPD Sidoarjo, Sulistiyono; dan Pegawai BPPD Sidoarjo, Rahma Fitri Kristiani.

Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.{*}

| Baca berita Korupsi BPPD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi  | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.