Sengketa SPBU di Banyuwangi, Pengusaha Karno Widjaja Tersangka

-
Sengketa SPBU di Banyuwangi, Pengusaha Karno Widjaja Tersangka
SENGKETA SPBNU: Vena Naftalia (kiri) dan Puteri Permatasari, tunjukkan SP2HP terkait sengketa SPBU di Banyuwangi. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menetapkan pengusaha Karno Widjaja sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi SPBU di Kabupaten Banyuwangi. Penetapan tersangka diketahui lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2812/SP2HP-7/XII/RES.1.11./2021/Ditreskrimum yang ditujukan kepada pelapor, Lenny Ranoewidjojo perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-7 tertanggal 21 Desember 2021. Dalam surat disebutkan, pada 16 Desember 2021 penyidik telah melakukan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara sebagaimana laporan polisi nomor LPB/89/III/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi tanggal 2 Maret 2020 terhadap terlapor Karno Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka. Sebelumnya, Karno dilaporkan Lenny atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi dua SPBU ke Polrestabes Banyuwangi yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim. Karno sendiri merupakan suami dari keponakan pelapor, Ingewati Puguh. Keduanya terlibat perjanjian kerja sama usaha SPBU yang berlokasi di Muncar dan Kampung Melayu, Banyuwangi sejak 2006. Kuasa hukum Lenny, Puteri Permatasari menuturkan dalam kerja sama tersebut kliennya menginvestasikan modal Rp 750 juta pada usaha SPBU pertama dan Rp 1,440 miliar untuk SPBU kedua. Total investasi awal Lenny yakni Rp 2,190 miliar atau jika digabung modal awal Karno dan Lenny untuk kedua SPBU yakni Rp 6,25 miliar. "Terhadap kerja sama ini klien kami mempercayakan pengelolaan SPBU ini kepada Karno Widjaja, karena istrinya (Ingewati Puguh) merupakan keponakan Bu Lenny," terang Puteri yang didampingi kuasa hukum Lenny lainnya, Vena Naftalia kepada wartawan di Surabaya, Selasa (21/12/2021) malam. Selama berjalannya kerja sama atas dasar percaya kepada keponakannya, kata Puteri, Lenny tidak sedikit pun menaruh curiga terhadap keuntungan yang dibagikan Karno. Sesuai perjanjian yang dinotariskan, komposisi modal yakni Karno-Lenny 70:30 (SPBU pertama) dan 60:40 (SPBU kedua). "Puncaknya saat pandemi Covid-19 klien kami kekurangan dana, lalu berkeinginan menjual seluruh modal dari dua SPBU tersebut, namun seluruh modal klien kami tersebut hanya ditawar Karno Rp 3,295 miliar. Modal awal yang ditanam Bu Lenny Rp 2,190 miliar, masak 15 tahun kemudian modal tersebut ditawar Rp 3,295 miliar," katanya. Merasa nilai yang ditawarkan masih jauh, Lenny kemudian minta harga Rp 7,5 miliar mengingat salah satu SPBU terletak di tengah kota. Karno kemudian menaikkan menjadi Rp 4,5 miliar namun Lenny tetap dengan permintaan awal. Sejak itu, kata Puteri, Karno menjadi tidak bisa dihubungi. Setelah mempelajari laporan laba rugi kedua SPBU dan menduga ada kecurangan, Lenny akhirnya menempuh langkah hukum dengan melaporkan Karno ke Polrestabes Banyuwangi. Pasal yang disangkakan yakni 372, 378, dan 374 KUHP terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan. Namun dalam prosesnya, kata Puteri, laporan tersebut dianggap penyidik Polrestabes Banyuwangi bukan tindak pidana maka di-SP3. Setelah itu Karno membuat laporan balik adas dugaan menyerang kehormatan (pasal 317 KUHP). Lenny pun melawan balik dan laporan Karno pun di-SP3. Setelah itu, Lenny menempuh praperadilan dan hasilnya penyidikan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Karno dilanjut. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim hingga menetapkan Karno sebagai tersangka. Terkait penetapan tersangka tersebut, baik Puteri maupun Vena mengapreasiasi kinerja kepolisian. "Kami mengapreasiai kinerja profesional penyidik Polda Jatim," kata Vena. "Kami juga harap penegakan hukum tidak berhenti di tingkat kepolisian saja, namun berkesinambungan baik di tingkat kejaksaan maupun pengadilan. Kami percaya trias justitia ini dalam penegakan hukum tidak pandang bulu," imbuhnya. Sementara itu Kanit Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol I Gede Suartika masih belum merespons terkait perkembangan kasus yang tengah ditangani unitnya tersebut. ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.