Ribut soal SPBU di MERR, DPRD Surabaya: Izinnya Lengkap

-
Ribut soal SPBU di MERR, DPRD Surabaya: Izinnya Lengkap
IZIN LENGKAP: Baktiono, SPBU yang diributkan di Jalan Ir Soekarno izinnya lengkap. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Polemik pembangunan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ir Soekarno No 18, membuat Komisi C DPRD Kota Surabaya turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di kawasan Middle East Ring Road (MERR) tersebut. "Menindaklanjuti laporan warga adanya pembangunan SPBU yang menebang pohon sebagai penghijauan, kami melakukan pantauan langsung ke lokasi," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Selasa (28/9/2021). Sebelumnya, Kamis (23/9/21), pemilik SPBU Steven Astono dari PT Alpha Kumala Wardhana, serta Dinas Cipta Karya dan Dinas PU Bina Marga Surabaya juga sudah dipanggil untuk hearing dengan Komisi C. Lantas, apa hasil sidak? Dari sidak tadi pihak SPBU memberikan semua izin dengan lengkap pembangunan SPBU," kata politikus kawakan tersebut. "Soal enam pohon dekat SPBU yang ditebang, pemilik SPBU juga sudah mengganti sebanyak 455 pohon ke DKRTH Surabaya. Jadi tidak ada kesalahan yang urgen atas pembangunan SPBU di Jalan Ir Soekarno sekitar MERR, tandasnya. Baktiono menjelaskan, semua izin mendirikan SPBU seperti Amdal Lalin hingga dari sisi lingkungan seperti izin UKL dan UPL lengkap. Surat rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) juga, ada dan disebutkan BBPJN bahwa konstruksi pembangunan SPBU sesuai standar. Namun untuk konstruksi saluran manhole yang dilihat Baktiono tidak standar Pemkot Surabaya. Konstruksi manhole yakni lubang utama untuk saluran atau biasa disebut selokan dengan buka tutup lubang 60 x 60 cm. "Standarnya Pemkot Surabaya untuk manhole tidak seperti itu, tegas legislator asal PDI Perjuangan tersebut. Hanya saja, jelas Baktiono, pembuatan manhole tersebut posisinya ada di jalan nasional MERR, yakni Jalan Ir Soekarno yang kewenangannya ada di BBPJN bukan Pemkot Surabaya. Jadi pengajuannya di BBPJN, Pemkot Surabaya sudah lepas tidak ada kaitan. Pemkot hanya sebatas selokan air dan untuk perizinannya saja, tegas Baktiono. Tak Standar Pemkot Terkait manhole ini, lanjut Baktiono, saat diteliti dalam sidak, ternyata pemilik SPBU disarankan BBPJN bahwa untuk bangun manhole cukup 1 x 1,5 meter saja. Padahal jika dibangun dengan ukuran tersebut, Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya akan kesulitan saat membersihkan selokan di area SPBU. Karena itu, Komisi C minta BBPJN untuk mengubah, menyesuaikan manhole dengan standar Pemkot Surabaya. "Kalau pemiliknya jelas tidak berani, karena ini kewenangan BBPJN, ucapnya. BBPJN sendiri, ungkap Baktiono, sudah merespons usulan Komisi C dan akan segera merevisi manhole sesuai standar Pemkot Surabaya. Kami juga minta BBPJN untuk konsultasi terlebih dahulu dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, untuk bangun kembali manhole SPBU tersebut, tuntasnya. » Baca Berita Terkait DPRD Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.