Ratusan Minimarket di Surabaya Belum Perpanjang Izin, DPRD: Pemkot Harus Tegas

-
Ratusan Minimarket di Surabaya Belum Perpanjang Izin, DPRD: Pemkot Harus Tegas
ILUSTRASI: Penyegelan salah satu minimarket di Surabaya. Kini ada ratusan yang tak berizin usaha. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mengungkap ada ratusan minimarket di Surabaya yang sudah habis masa izin usahanya dan hingga kini belum melakukan perpanjangan. "Ada sekitar 150-an mini market Alfamart dan Indomaret yang habis masa berlaku izin usahanya mulai 2020. Bisa jadi jumlahnya sekarang bertambah," ujarnya, Kamis (27/1/2022). Memang, tandas Mahfudz, ada toleransi dari Pemkot Surabaya di 2021. Relaksasi diberikan sebagai upaya stimulus memacu pertumbuhan ekonomi, karena tren kasus penularan Covid-19 saat itu sedang tinggi. "Tapi sekarang kan situasinya berbeda, penularan kasus Covid-19 landai, jadi mau apalagi?" tandas legislator asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu. Mahfudz menduga, para pengusaha minimarket sengaja enggan memperbarui izin usahanya karena banyak yang melanggar aturan, izin usaha tidak sesuai peruntukan. Misalnya izin permukiman tapi dijadikan tempat usaha, izin pergudangan dijadikan tempat usaha, atau jarak minimarket kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," ujarnya. Kondisi ini, ucap Mahfudz, menjadi preseden buruk kalau Pemkot Surabaya enggan bertindak. "Pemkot harus bertindak tegas dengan menutup minimarket yang melanggar tersebut," tegasnya. Jika tak ditindak tegas, lanjut Mahfudz, bisa jadi para pengusaha itu akan meremehkan izin usaha. "Bisa jadi mereka menganggap tidak perlu ada izin usaha, karena toh dibiarkan saja," katanya. Selain itu, akan berdampak pada pendapatan di sektor pajak yang bisa mengganggu APBD. "Hitung saja berapa pendapatan Pemkot Surabaya yang hilang kalau mereka tidak membayar pajak dari izin usahanya tersebut," tambahnya. Selain itu, permasalahan lain yang juga mengganggu pendapatan Pemkot dari sektor pajak adalah peruntukan minimarket sebagai kafe. "Ini melanggar karena izin minimarket dan kafe itu berbeda. Kafe izinnya yaitu restoran," pungkasnya. Mahfudz mengaku pernah mengingatkan terkait persoalan ini ke Pemkot Surabaya di awal Januari 2022, namun hanya dijawab segera ditindaklanjuti. "Tapi saya tidak tahu tindakannya sampai di mana. Ini jelas izinnya sudah habis, ya ditutup. Kita ingin para pengusaha di Surabaya tertib administrasi," pungkasnya. » Baca berita terkait Minimarket. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.