Eri Cahyadi Heran! Minimarket Bayar Pajak Parkir Rp 175.000 per Bulan Padahal Buka 24 Jam

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya serius mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Evaluasi mendalam ini menjadi prioritas utama, menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan indikasi tingginya potensi kebocoran pendapatan di sektor ini.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, salah satu fokus utama evaluasi adalah perparkiran di toko modern. Sebab, banyak keluhan masyarakat bermunculan terkait masalah parkir di lokasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan. Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10ri total pendapatan parkir bulanan.
"Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10% yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil," ungkap Eri di ruang kerja wali kota, Sabtu (14/6/2025).
Eri memaparkan, rata-rata toko modern hanya membayar pajak sekitar Rp 175.000 per bulan, dengan jumlah tertinggi sekitar Rp 250.000 per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam.
Dia merinci, jika pajak yang dibayar Rp 250.000 per bulan, itu berarti perkiraan pendapatan parkir mereka Rp 2.500.000 per tahun (berdasarkan pajak 10%).
Jika angka ini dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp 83.000 hingga Rp 85.000. Dengan tarif parkir mobil Rp 5.000, ini berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor.
"Untuk toko modern yang membayar Rp 175.000 per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp 58.000 atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir,” rincinya.
Karena itu, menurut Eri, pajak parkir sebesar Rp 175.000 per bulan atau Rp 2.100.000 per tahun, bahkan Rp 250.000 per bulan atau Rp 3.000.000 per tahun adalah jumlah yang sangat kecil.
Selama ini, parkir gratis di toko modern seringkali berarti tidak ada petugas parkir, sehingga tidak ada yang bisa mengevaluasi jumlah kendaraan sebenarnya yang parkir.
“Angka ini sangat tidak realistis untuk toko swalayan yang beroperasi penuh. Inilah mengapa kami meminta agar perhitungan pajak parkir ditinjau kembali. Angka-angka ini menunjukkan potensi kebocoran yang sangat besar,” kata Eri.
“PAD dari pajak parkir ini seharusnya digunakan untuk membiayai layanan publik penting seperti kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga Surabaya," tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok.
Tidak menutup kemungkinan, sistem parkir berbayar bisa diberlakukan kembali dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi. Petugas ini bertugas menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkannya secara bulanan.
"Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” terangnya.
Eri berharap, dari pertemuan tersebut nantinya dapat dirumuskan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan akan memastikan pendapatan parkir masuk secara jelas ke PAD. Sehingga tidak menimbulkan kesulitan kerugian dan kesulitan perhitungan.
“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD,” ungkapnya.
Di sisi lain, selama proses evaluasi pengelolaan parkir, jumlah lahan parkir toko modern yang disegel terus bertambah, dari 48 kini mencapai 58 lokasi. Meskipun beberapa di antaranya sudah mengurus izin, Pemkot Surabaya menegaskan fokus utamanya adalah kejujuran dalam melaporkan jumlah kendaraan.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur