Raperda Pesantren, Puluhan Kiai Jatim Titip Aspirasi ke Gerindra

-
Raperda Pesantren, Puluhan Kiai Jatim Titip Aspirasi ke Gerindra
TITIPAN KIAI: Anwar Sadad menerima titipan substansi sebagai masukan Raperda Pesatren. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Puluhan kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) besar mendatangi kantor kantor DPD Partai Gerindra Jatim di Jalan Gayungan Barat, Surabaya, Jumat (23/4/2021) petang. Mereka di antaranya KH Ali Karror (Ponpes Misdat Pamekasan), Habib Zainal Abidin (Ponpes Madaniyah Bangil), KH Yusni (Ponpes Riyadul Jannah Pacet Mojokerto), KH M Nurun Tajalla (Ponpes AUMA Sampang), serta KH Irfan Yusuf Hasyim (Ponpes Tebuireng Jombang). Para kiai tersebut, kemudian menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Partai Gerindra Jatim, untuk menitipkan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pesantren yang saat ini tengah dibahas di DPRD Jatim. "Pesan penting dari para kiai pengasuh Ponpes besar itu, jangan sampai Raperda ini dibahas terburu-buru, meninggalkan substansi, kualitas, seperti yang terjadi pada Undang-Undang (UU) Pesantren," terang Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad usai pertemuan. Para kiai pengasuh Ponpes tersebut, lanjut Sadad, merasa kecewa dengan diberlakukannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kenapa? "Karena substansi di dalam UU itu banyak yang dianggap melawan kodrat Ponpes," tegasnya. Sadad yang juga wakil ketua DPRD Jatim mencontohkan soal pembentukan Majelis Pengasuh bentukan pemerintah yang bertugas mengontrol Ponpes. Padahal di Ponpes sudah ada Dewan Pengasuh, terdiri dari para kiai dan pengurus. Hal ini membuka ruang terjadinya kontrol dari pihak luar Ponpes terhadap Ponpes. "Celakanya, karena UU sifatnya mutandis mutatis menjadi substansi dalam Perda juga, sehingga hal itu juga termuat di dalam subtansi Raperda yang sedang dibahas," katanya. Karena itu, beberapa masukan kiai menginginkan supaya Raperda ini menjaga kemungkinan hal itu dengan cara menambahkan ketentuan yang mengatur agar Ponpes tidak diinfiltrasi oleh kekuatan di luar Ponpes untuk mengendalikan Ponpes. Kemudian, lanjut Sadad, soal pendirian pesantren. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2019, pesantren bisa didirikan oleh perorangan, yayasan, dan masyarakat. "Nah, masyarakat ini kan kemudian nanti akan membuka peluang, siapapun masyarakat itu bisa mendirikan pesantren tanpa kualifikasi tertentu," katanya. Sehingga, yang dikawatirkan nanti ada orang-orang karena kekuatan finansialnya mendirikan pesantren, kemudian pesantren dipakai untuk kepentingan di luar fitrah pesantren. Itu yang para kiai minta supaya diantisipasi. Dalam UU Pesantren, papar Sadad yang masih keluarga Ponpes Sidogiri, Pasuruan, juga ada ketantuan mengenai dakwah yang harus menyesuaikan dengan keadaan masyarakat. "Ini kan sumir, akan memberikan peluang dengan ketentuan itu maka dakwah akan dibatasi, karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Ini akan menimbulkan satu persepsi yang tidak baik ke depannya," katanya. RAPERDA PESANTREN: Puluhan kiai pengasuh Ponpes melakukan pertemuan dengan pengurus Gerindra Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSRAPERDA PESANTREN: Puluhan kiai pengasuh Ponpes melakukan pertemuan dengan pengurus Gerindra Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS RAPERDA PESANTREN: Puluhan kiai pengasuh Ponpes melakukan pertemuan dengan pengurus Gerindra Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS ยป Baca Berita Terkait DPRD Jatim
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.