Pembakar Mobil Dituntut 3 Tahun, Adik Via Vallen Kecewa

-
Pembakar Mobil Dituntut 3 Tahun, Adik Via Vallen Kecewa
DITUNTUT 3 TAHUN: Terdakwa dituntut tiga tahun (kiri). Adik Via Vallen, Mella Rossa kecewa (kanan) | Foto: Barometerjatim.com/IST SIDOARJO, Barometerjatim.com Adik pedangdut Via Vallen, Mella Rossa mengaku kecewa dengan tuntutan tiga tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Pije (40), terdakwa pembakar mobil kakaknya. "Kalau pribadi keberatan, memang dari awal pasrah. Dengar putusan pengadilan agak lemas, karena dilihat dia (terdakwa) hampir menghilangkan nyawa," ucap Mella usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (20/1/2021). Dengan mata berkaca-kaca, Mella sebenarnya berharap tuntutan bisa lebih dari 10 tahun, mengingat Pije hampir menghilangkan nyawa seseorang. "Tapi dengan pembacaan tiga tahun dikurangi lagi, apalagi pembakaran bisa meledak, membahayakan nyawa orang jadi taruhannya. Itu kan ada bensinnya pasti bisa meledak," ucapnya, kesal. Namun Mella pasrah dan menunggu persidangan selanjutnya yang diagendakan Senin pekan depan. "Ini kan belum selesai, ya dilihat saja disaksikan. Saya pribadi ya merasa kecewa karena kerugiannya Rp 1 miliar lebih," ucapnya. Dalam persidangan, Pije dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanannya selama di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Ridwan Himawan. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran mobil Toyota Alphard Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen. Hal-hal yang memberatkan, kata Ridwan, berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Selain itu telah merugikan mobil milik korban senilai Rp 1 miliar lebih. "Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 miliar 6 juta," ucap Ridwan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih muda, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. "Kami menjatuhkan pidana selama penjara tiga tahun dikurangi masa tahanannya," ucapnya. Usai pembacaan tuntutan, Penasihat Hukum Pije, Diah mengatakan bahwa terdakwa sudah menyampaikan keberatannya saat persidangan, maka pihaknya akan menuliskan pledoi. "Kami minta waktu seminggu ke depan. Intinya nanti dibuat pembelaan karena terdakwa keberatan tuntutan JPU. Senin nanti kami kembalikan ke persidangan," ungkap Diah. Seperti diketahui, Pije membakar mobil Via Vallen yang diparkir di depan rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Selasa pagi, 30 Juni 2020. Akibatnya, hampir semua bagian mobil mewahnya tersebut hangus dilalap api. Namun api yang membesar tidak sampai merembet ke rumah pedangdut asal Kota Delta tersebut. ยป Baca Berita Terkait Kriminal
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag