Diupah Rp 20 Juta Warga Madura Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia

-
Diupah Rp 20 Juta Warga Madura Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia
DIGAGALKAN: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gagalkan penyelundupan sabu. | Foto: Barometerjatim.com/ARLANA CW SURABAYA, Barometerjatim.com Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut. Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku dan menyita lebih dari tujuh kilo gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kompresor angin. Pelaku yang ditangkap yakni Sirun (29), warga asal Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, pengungkapan kasus bermula pada Senin, 21 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, anggota dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai jika ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu melalui ekpedisi. Paket tersebut dikemas dalam sebuah kardus yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan. Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan itu sampai ke tujuan penerima. Setelah diselidiki, paket tersebut diketahui dikirim dari Malaysia oleh seseorang berinisial NR dengan alamat tujuan Blaban Batu dengan penerima atas nama MA. "Pelaku sendiri akan diberi upah sebesar, sekitar 20 juta setelah barang yang diambil diterima olehnya. Pelaku mengaku baru sekali dan juga baru saja kenal dengan orang yang di Malaysia," ujar Ganis, Kamis (7/1/2021). Temuan itu lalu didalami. Petugas Satresnarkoba melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Pamekasan Madura. pada saat barang paketan sampai ke alamat tujuan dan diterima pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap SR selaku penerima paketan. "Dalam interogasi awal, SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di Malaysia," tambah Ganis. Setelah diamankan di daerah Madura, pelaku dan barang bukti sabu yang jumlahnya 7.239 gram itu dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku akan dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti yang disita berupa satu buah kardus, yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik narkotika jenis sabu total 7.239 gram dan tabung kompresor merk D&D warna biru. ยป Baca Berita Terkait Kriminal
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.