Terbongkar di Persidangan! Sopir Catut Nama Gus Muhdlor Minta Duit ke Ari Suryono

SURABAYA | Barometer Jatim – Sopir Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yakni Achmad Masruri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Gus Muhdlor.
Dalam kesaksiannya, Masruri mengakui bahwa dirinya meminta uang ke eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dengan mencatut nama Gus Muhdlor.
"Awalnya saya dikasih beliau (Ari Suryono) uang sama sarung. Itu saat puasa," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Sidoarjo, Senin (14/10/2024).
Dari sanalah niat jahat Masruri muncul. Dia lalu meminta sejumlah uang berdalih untuk biaya operasional mengawal Gus Muhdlor. Padahal Gus Muhdlor tak pernah memerintahkan Masruri.
"Kemudian atas inisiatif sendiri, minta operasional atas nama Bapak Bupati supaya diberi," ucapnya.
Namun Masruri tidak menyebutkan nominal pasti yang diminta kepada Ari. Dia hanya mengatakan bahwa nilainya puluhan juta rupiah dan diberikan pada 2022.
Dia juga mengaku meminta uang lagi pada 2023. Bukan Ari yang memberikan uang saat itu, melainkan eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
"Tahun 2023 saya hubungi beliau (Ari Suryono). Beliau bilang nanti dihubungi Mbak Siska," ujar Masruri.
Setelahnya, Siska lantas menghubungi Masruri dan mengajaknya bertemu. Bersama suaminya Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, Siska lalu menyerahkan uang yang dibawanya dengan mobil Toyota Fortuner kepada Masruri.
"Diajak ketemu, ini titipan dari Pak Ari Rp 20 juta," kata Masruri menirukan ucapan Siska.
Pada sidang kali ini, selain Masruri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirikan tujuh saksi lainnya.
Yakni Staf Prokopim Sidoarjo, Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; Ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara; Suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo, Agus Sugiarto; Staf BPPD Sidoarjo, Faridz Farah Zein Nurani; dan Dosen UIN Malang, M Robith Fuadi.
Dalam perkara korupsi BPPD Sidoarjo ini, Siska divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Ari divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.{*}
| Baca berita Korupsi BPPD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur