Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara dan Bayar UP Rp 1,4 M, Gus Muhdlor Melawan!

Reporter : -
Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara dan Bayar UP Rp 1,4 M, Gus Muhdlor Melawan!
SIDANG TUNTUTAN: Gus Muhdlor menyalami JPU KPK usai dituntut 6 tahun 4 bulan penjara. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SIDOARJO | Barometer Jatim – Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) 6 tahun 4 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (9/12/2024).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan,” kata JPU KPK, Andry Lesmana saat membacakan tuntutan dalam sidang perkara pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Muhdlor diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dalam tututannya, JPU KPK menilai Muhdlor bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke satu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa sebagaimana kami dakwakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD," ujar Andry.

Terbukti Potong Insentif

Usai persidangan, Andry menyampaikan Pasal 12 huruf F yang dikenakan pada Muhdlor terkait pemotongan, beda dengan Pasal 12 huruf E terkait pemerasan.

Sedangkan pertimbangannya, JPU KPK merujuk pada berkas eks 2 anak buah Muhdlor, yakni eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan eks Kasubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati.

Dalam vonis majelis hakim, keduanya terbukti memotong insentif pegawai BPPD Sidoarjo 10-30% mulai triwulan keempat 2021 sampai triwulan keempat 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

“Yang terbukti di Siska dan Ari Pasal 12 huruf F dan kita memang dari awal mendakwakan untuk dakwaan aternatif pertamanya Pasal 12 huruf F, yang lebih masuk adalah pemotongan,” terang Andry.

“Pasal 12 huruf E-nya enggak terbukti. Kan salah satu, kita pilih mana pemotongan Pasal 12 huruf F atau E, kan sama-sama (minimal hukuman) 4 tahun. Semuanya di Pasal 12 itu ada minimalnya 4 tahun,” tandasnya.

Sedangkan Penasihat Hukum (PH) Muhdlor, Mustofa Abidin menegaskan sangat berseberangan dengan tuntutan JPU KPK. Karena itu pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.

Ada poin penting yang akan disampaikan dalam pledoi? “Semuanya penting, insyaallah semuanya penting dan semua akan kami sampaikan secara detail di dalam persidangan selanjutnya. Tunggu saja,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar UP Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sedangan eks Kasubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.{*}

| Baca berita Korupsi BPPD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.