Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, JPU KPK: Nikmati Rp 1,4 M!
![Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, JPU KPK: Nikmati Rp 1,4 M!](https://www.barometerjatim.com/wp-content/uploads/202412/kpk-vs-muhdlor-barometer-jatim.jpg)
SIDOARJO | Barometer Jatim – Selain pidana penjara 6 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun.
Mengapa cuma Rp 1,4 miliar, bukankah total uang yang dikorupsi dalam perkara pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ini mencapai total Rp 8,544 miliar?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Lesmana menjelaskan, insentif pegawai BPPD Sidoarjo dipotong sebesar 10-30% mulai triwulan keempat 2021 sampai triwulan keempat 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
“Tapi yang diterima bupati hanya Rp 1,4 miliar atas pemberian Ari, Sisanya digunakan Ari sama Siska Wati,” terangnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, dalam perkara ini eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sedangan eks Kasubag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Potong Hak Pegawai
Dalam tututannya, JPU KPK menilai Muhdlor bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke satu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa sebagaimana kami dakwakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD," ujar Andry.
Soal Pasal 12 huruf F yang dikenakan pada Muhdlor terkait pemotongan, dia menerangan berbeda dengan Pasal 12 huruf E terkait pemerasan.
“Yang terbukti di Siska dan Ari Pasal 12 huruf F dan kita memang dari awal mendakwakan untuk dakwaan aternatif pertamanya Pasal 12 huruf F, yang lebih masuk adalah pemotongan,” terang Andry.
“Pasal 12 huruf E-nya enggak terbukti. Kan salah satu, kita pilih mana pemotongan Pasal 12 huruf F atau E, kan sama-sama (minimal hukuman) 4 tahun. Semuanya di Pasal 12 itu ada minimalnya 4 tahun,” tandasnya.
Sedangkan Penasihat Hukum Muhdlor, Mustofa Abidin menegaskan sangat berseberangan dengan tuntutan JPU KPK. Karena itu pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.
Ada poin penting yang akan disampaikan dalam pledoi? “Semuanya penting, insyaallah semuanya penting dan semua akan kami sampaikan secara detail di dalam persidangan selanjutnya. Tunggu saja,” katanya.{*}
| Baca berita Korupsi BPPD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur