2 Kadernya Dipecat PKB dan Terancam Tak Dilantik Jadi DPR RI, Ansor Jatim Bereaksi Keras!

SURABAYA | Barometer Jatim – Dipecat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dua kader PW GP Ansor Jatim yakni Achmad Gufron Sirodj alias Ra Gopong (Waketum PP GP Ansor) dan Irsyad Yusuf alias Gus Irsyad (Kasatkorwil Banser Jatim) terancam tak dilantik menjadi anggota DPR RI.
Menanggapi hal itu, Ketua PW Ansor Jatim, Musaffa Safril bereaksi keras. Dia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PKB tidak otoriter dan bersikap adil, karena keduanya mendapat mandat dari masyarakat di Dapilnya sehingga terpilih menjadi anggota DPR RI.
"KPU harus mampu menunjukkan independensinya dalam menangani kasus pemecatan ini. Sebagai lembaga yang dipercaya menjaga proses demokrasi, KPU harus menegaskan bahwa kewenangan untuk melantik calon legislatif terpilih sepenuhnya ada di tangan mereka, bukan di tangan partai politik,” katanya di Surabaya, Minggu (22/9/2024).
Menurut Safril, keputusan pembatalan pelantkan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran hukum bagi kedua Caleg terpilih tersebut.
Dia meminta agar KPU independen dan menjunjung tinggi rasa keadilan, sehingga tidak melukai aspirasi masyarakat yang telah memberikan pilihan di Pileg 2024.
“Setiap keputusan untuk membatalkan pelantikan hanya dapat dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran hukum yang jelas dan terukur, bukan semata-mata berdasarkan keputusan internal partai,” kata Safril.
“Independensi KPU dalam mengambil keputusan ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik, dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang berkeadilan,” tambahnya.
Lukai Rasa Keadilan
Keputusan KPU tidak melantik Ra Gopong dan Gus Irsyad, tandas Safril, justru akan menimbulkan kecurigaan publik. KPU bisa dicap bertindak tidak independen dan melukai rasa keadilan di masyarakat.
"Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang independen, KPU memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan netralitas proses demokrasi,” kata Safril.
“Tindakan KPU untuk tidak melantik Sahabat Ghufron Sirodj sebagai salah satu calon legislatif terpilih karena pemecatan oleh PKB, menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana independensi KPU dari tekanan eksternal, khususnya dari partai politik,” paparnya.
Dia khawatir, kepercayaan publik akan luntur kepada KPU karena dianggap membela segelintir kepentingan elite yang ada di tubuh PKB.
“Keputusan semacam ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati, agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penjaga demokrasi yang seharusnya netral dan berdiri di atas kepentingan politik mana pun,” jelasnya.
Jika partai politik dapat dengan mudah memecat seorang calon legislatif yang telah dipilih oleh rakyat dan mencegah pelantikannya, katanya, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.
“Tindakan semacam itu membuka peluang bagi partai untuk menggunakan pemecatan sebagai alat kontrol otoriter terhadap kadernya, tanpa memperhitungkan aspirasi rakyat yang telah memilih mereka,” ucap Safril.
Sebelumnya, Ra Gopong dan Gus Irsyad melakukan perlawanan atas pemecatannya dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin karena dianggap semena-mena dalam memecat dan menggantikan keduanya sebagai Caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” terang kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulis.
Ra Gopong dan Gus Irsyad juga sempat mendatangi kantor DPP PKB untuk meminta kejelasan, namun tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai pemecatan tersebut.
Taufik menjelaskan, sidang gugatan bakal digelar Rabu dan Kamis pekan depan. Dia menegaskan, dengan proses hukum yang berjalan ini KPU RI harus tetap melantik kliennya.
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029," jelas Taufik.{*}
| Baca berita DPR RI. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur